Di balik permintaan itu, terselip dakwaan serius. Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Salemba. Barang haram itu konon diterimanya dari seorang bernama Andre, yang sampai sekarang masih buron (DPO).
Kasusnya ternyata sudah berjalan sejak akhir 2024. Tepatnya 31 Desember, transaksi pertama terjadi. Terdakwa lain, Rivaldi, disebut-sebut menerima sabu langsung dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar sendiri mengaku dapat kiriman 100 gram sabu dari Andre.
Tak sendirian, Ammar menghadapi proses hukum bersama lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa mendakwa mereka semua terlibat dalam jaringan jual beli narkoba golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ruang sidang pun kembali senyap. Menunggu keputusan musyawarah majelis hakim yang akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah Ammar akhirnya akan diboyong dari Nusakambangan untuk bertatap muka langsung dengan pengadilan.
Artikel Terkait
Polda Riau Tanam 21.000 Pohon dalam Satu Hari, Pecahkan Rekor Penghijauan
Malang Genjot Koperasi Desa, Siapkan Bantuan Gedung hingga Truk
Gara-Gara Penipuan Online Tembus Rp 1 Triliun, DPR Desak Satgas Khusus Dibentuk
Pohon Tumbang di Senayan Lumpuhkan MRT Jakarta, Lalu Lintas Sempat Macet Total