PKS Berdiri Sendiri, Tolak Raperda Penataan Wilayah DKI di Paripurna

- Rabu, 19 November 2025 | 16:15 WIB
PKS Berdiri Sendiri, Tolak Raperda Penataan Wilayah DKI di Paripurna

PDIP juga menekankan perlunya pelibatan unsur akar rumput seperti RT, RW, LMK, tokoh masyarakat, serta keterlibatan sejarawan dan budayawan dalam proses kajian, khususnya terkait perubahan nama wilayah.

Catatan Kritis dari Fraksi Lain

Gerindra: Perlu Kejelasan Norma dan Transparansi

Fraksi Gerindra mendukung Raperda dengan sejumlah catatan teknis dan hukum. Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Nuchbatillah, mempertanyakan potensi konflik norma di dalam Raperda, termasuk inkonsistensi antara pasal yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2004 dan pasal lain yang menyatakan Kepgub tersebut masih berlaku.

Gerindra juga meminta penetapan jumlah penduduk minimal kelurahan menggunakan angka mutlak yang ditetapkan periodik, bukan formula rata-rata yang bisa berubah setiap tahun. Transparansi informasi kepada masyarakat menjadi tuntutan penting, termasuk kewajiban pemerintah mengumumkan rencana penataan wilayah secara terbuka sebelum musyawarah dilakukan.

NasDem: Soroti Ketimpangan Fasilitas Dasar

Fraksi NasDem memberikan catatan berbasis pelayanan publik. Anggota fraksi, Riano Ahmad, menyoroti ketimpangan fasilitas dasar di sejumlah wilayah yang wajib menjadi pertimbangan dalam penataan wilayah.

"Bahkan di Tambora, warga disebut masih kesulitan mendapatkan layanan transportasi umum sejak penghentian mikrolet M-24," ungkap Riano.

NasDem menilai bahwa beban layanan publik, kepadatan penduduk, dan karakter sosial-ekonomi harus menjadi indikator utama dalam menata wilayah, bukan hanya luas dan jumlah penduduk. Mereka juga mendorong perlunya analisis rasio beban aparatur dan penyusunan peta jalan penataan wilayah untuk jangka 5-10 tahun.

Proses Selanjutnya

Dengan penolakan dari PKS dan dukungan bersyarat dari fraksi lainnya, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat alat kelengkapan dewan. Pembahasan mendalam akan mencakup berbagai aspek teknis, hukum, dan sosial yang diangkat masing-masing fraksi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Halaman:

Komentar