Putusan MK Soal Penugasan Polri di Luar Institusi Berlaku Prospektif
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memantik analisis dari berbagai pakar hukum. Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut.
"Sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan," tegas Menteri Hukum.
Dasar hukum yang melandasi pernyataan ini merujuk pada beberapa ketentuan utama:
- Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menetapkan prinsip finalitas putusan MK
- Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat 'final dan mengikat'
- Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK yang mengatur prinsip non-retroaktif
Menurut analisis mendalam, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan pada pukul 11.35 WIB tanggal 13 November 2025, tanpa memungkinkan upaya hukum banding atau kasasi.
Artikel Terkait
Latihan TNI Terbesar 2025: 41 Ribu Personel Dikerahkan Amankan SDA Strategis di Babel
Misteri Dua Tahun Hilang Terpecahkan, Kerangka di Pohon Aren Sergai Identik sebagai Muhammad Yuda Prawira
KemenImipas Tandatangani Delapan MoU Strategis, Pacu Transformasi Layanan
Warga Bandung Korban Dugaan TPPO Ditemukan dalam Perlindungan KBRI Kamboja