MK Tegaskan Putusan Penugasan Polri di Luar Institusi Berlaku Prospektif

- Rabu, 19 November 2025 | 14:35 WIB
MK Tegaskan Putusan Penugasan Polri di Luar Institusi Berlaku Prospektif
Analisis Hukum Putusan MK Soal Penugasan Polri

Putusan MK Soal Penugasan Polri di Luar Institusi Berlaku Prospektif

Analisis Hukum oleh Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H. - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memantik analisis dari berbagai pakar hukum. Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut.

"Sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan," tegas Menteri Hukum.

Dasar hukum yang melandasi pernyataan ini merujuk pada beberapa ketentuan utama:

  • Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menetapkan prinsip finalitas putusan MK
  • Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat 'final dan mengikat'
  • Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK yang mengatur prinsip non-retroaktif

Menurut analisis mendalam, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan pada pukul 11.35 WIB tanggal 13 November 2025, tanpa memungkinkan upaya hukum banding atau kasasi.

"Sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar."

Implikasi Terhadap Anggota Polri Aktif

Berdasarkan analisis amar putusan, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanyalah frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Dengan demikian, ketentuan lain dalam peraturan yang diuji tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Anggota Polri aktif masih memiliki peluang untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian melalui beberapa jalur hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Peraturan perundang-undangan tersebut secara spesifik mengatur tentang ketentuan jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian dan TNI, dengan memperhatikan prinsip keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Nilai Tambah Analisis: Putusan ini menegaskan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas penempatan jabatan strategis yang telah dilakukan sebelum putusan dibacakan. Pendekatan prospektif yang diterapkan MK mencegah terjadinya kekacauan hukum dan administrasi dalam tata kelola pemerintahan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar