DEPOK - Seorang pria berinisial Abraham (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kekerasan diduga dilakukan berulang kali setelah korban menolak ajakan tersangka untuk terlibat dalam aksi penipuan berkedok kencan atau 'love scamming'.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengungkapkan hubungan asmara keduanya telah berlangsung sejak Agustus tahun lalu. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga telah memaksa korban, yang berinisial IN, untuk menjadi kaki tangan dalam aksi kriminal.
"Sejak bulan Agustus 2024, tersangka dan korban tinggal bersama di sebuah kos-kosan di Kota Depok. Selama tinggal bersama, korban mengaku pernah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana pada tahun 2024. Modusnya, tersangka memanfaatkan identitas korban sebagai figur untuk mencari calon korbannya melalui aplikasi kencan," jelas Kholis di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut keterangan polisi, penganiayaan pertama kali terjadi ketika IN secara tegas menolak diajak menjadi 'partner in crime' dalam skema penipuan tersebut. Penolakan itulah yang memicu amarah Abraham hingga melakukan kekerasan.
Artikel Terkait
AS dan Saudi Sepakati Jet F-35, Israel Meradang
Wamendikdasmen Usul Guru Diberi Status Khusus di Luar ASN Biasa
Guru Diimpit Dua Status: Wamendikbud Minta UU Guru Jadi Lex Specialis
Jakarta Walking Tour Festival 2025 Cetak Sejarah, Ribuan Peserta Jelajahi Wajah Baru Ibu Kota