Singapura Gagalkan Penyelundupan 20 Cula Badak Senilai Rp 14,6 Miliar
Otoritas Taman Nasional Singapura (NParks) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 cula badak dengan total berat mencapai 35,7 kilogram. Barang haram yang berasal dari Afrika Selatan ini rencananya akan dikirim ke Vientiane, Laos, melalui Bandara Changi.
Dalam pengungkapan kasus ini, NParks bekerja sama dengan penyedia layanan kargo udara, SATS. Mereka mengumumkan bahwa selain cula badak senilai sekitar SGD 1,13 juta atau setara Rp 14,6 miliar, pihak berwenang juga menyita 150 kilogram bagian tubuh hewan lain. Barang bukti tersebut terdiri dari tulang, gigi, dan cakar yang ditemukan dalam empat kiriman kargo pada 8 November.
Keberhasilan ini mencatatkan rekor penyitaan cula badak terbesar dalam sejarah Singapura, melampaui rekor sebelumnya pada Oktober 2022 yang berhasil menyita 34,7 kilogram cula badak.
Dugaan Awal dari Petugas Bandara
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas bandara di Bandara Changi. Mereka mencurigai ketidaksesuaian antara isi kargo dengan label yang tertera pada pengiriman perlengkapan furnitur.
Seorang anggota staf penerimaan kargo SATS, Vengadeswaran Letchumanan, melaporkan mencium bau menyengat yang tidak biasa dari salah satu paket. Atas laporan tersebut, tim keamanan SATS segera melakukan pemeriksaan mendetail terhadap seluruh kiriman.
Setelah satu kargo dibuka dan terlihat bagian-bagian tubuh hewan, petugas kemudian memeriksa potongan kargo lainnya dengan sinar-X. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa semua kiriman mengandung muatan serupa.
Asal Usul dan Status Perlindungan
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa 20 cula badak tersebut berasal dari spesies badak putih Afrika Selatan. Identifikasi untuk bagian tubuh hewan lainnya masih terus dilakukan. Investigasi untuk mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan ini juga masih berlangsung.
Perlu diketahui, badak merupakan satwa yang dilindungi penuh di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Atas dasar ini, segala bentuk perdagangan internasional cula badak adalah ilegal.
NParks dan SATS menegaskan bahwa Singapura memiliki sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang terancam punah, termasuk bagian tubuh dan turunannya. Sebagai penandatangan CITES, Singapura berkomitmen penuh dalam mendukung upaya global untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal guna menjamin kelangsungan hidup spesies tersebut.
Mengenai nasib cula badak yang disita, pihak berwenang menyatakan bahwa barang bukti akan dimusnahkan sesuai dengan pedoman CITES. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah barang tersebut kembali beredar di pasar gelap dan mengganggu rantai pasokan global cula badak ilegal.
Artikel Terkait
Petugas Solo Diduga Sebarkan Dokumen Pribadi Rio Haryanto, Pemeriksaan Internal Digelar
Wagub DKI Proyeksikan Transaksi Ramadan-Lebaran Capai Rp20 Triliun
Analis Apresiasi Penetapan Tersangka Direktur Bus Krapyak, Desak Kasus Dikawal hingga Pengadilan
Tersangka Otak SIM Palsu di Balik Kecelakaan Maut Tol Krapyak Diduga Andalkan Keahlian IT