Singapura Gagalkan Penyelundupan 20 Cula Badak Senilai Rp 14,6 Miliar
Otoritas Taman Nasional Singapura (NParks) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 cula badak dengan total berat mencapai 35,7 kilogram. Barang haram yang berasal dari Afrika Selatan ini rencananya akan dikirim ke Vientiane, Laos, melalui Bandara Changi.
Dalam pengungkapan kasus ini, NParks bekerja sama dengan penyedia layanan kargo udara, SATS. Mereka mengumumkan bahwa selain cula badak senilai sekitar SGD 1,13 juta atau setara Rp 14,6 miliar, pihak berwenang juga menyita 150 kilogram bagian tubuh hewan lain. Barang bukti tersebut terdiri dari tulang, gigi, dan cakar yang ditemukan dalam empat kiriman kargo pada 8 November.
Keberhasilan ini mencatatkan rekor penyitaan cula badak terbesar dalam sejarah Singapura, melampaui rekor sebelumnya pada Oktober 2022 yang berhasil menyita 34,7 kilogram cula badak.
Dugaan Awal dari Petugas Bandara
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas bandara di Bandara Changi. Mereka mencurigai ketidaksesuaian antara isi kargo dengan label yang tertera pada pengiriman perlengkapan furnitur.
Seorang anggota staf penerimaan kargo SATS, Vengadeswaran Letchumanan, melaporkan mencium bau menyengat yang tidak biasa dari salah satu paket. Atas laporan tersebut, tim keamanan SATS segera melakukan pemeriksaan mendetail terhadap seluruh kiriman.
Artikel Terkait
Pakar Gizi IPB Ingatkan Bahaya Minum Kopi dan Teh Saat Sahur dan Buka Puasa
Truk Terguling di Tol Sedyatmo Sebabkan Macet Panjang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Menteri Fadli Zon Dukung Pelatihan 1.000 Penari untuk Program Genjring Party GEMA SADHANA
Fadli Zon Dorong Warisan Budaya Jadi Penggerak Ekonomi, Bahas Borobudur hingga Venesia