Panduan Perbaikan Desil DTSEN untuk KIP Kuliah 2026
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 akan kembali menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Calon pendaftar yang memiliki skor desil 6-10 perlu segera melakukan perbaikan data DTSEN agar dapat memperjuangkan hak mendapatkan bantuan sosial pendidikan ini.
Berdasarkan panduan resmi, perbaikan desil dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. Berikut adalah tata cara lengkap untuk memperbaiki desil DTSEN secara mandiri.
Alasan Pentingnya Memperbaiki Desil DTSEN
Proses perbaikan desil sangat krusial bagi calon pelamar KIP Kuliah 2026, baik siswa kelas 12 maupun yang gap year, yang memiliki desil kesejahteraan 6-10. Mengingat proses pembaruan desil memerlukan waktu 3 hingga 6 bulan, maka update DTSEN harus dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran KIP Kuliah dibuka.
DTSEN merupakan integrasi dari beberapa basis data kesejahteraan. Prioritas penerima bantuan sosial seperti KIP Kuliah adalah mereka yang berada di desil 1-4 dan desil 5. Sementara kategori desil 6-10 dianggap mampu hingga kaya, sehingga jika status ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, perbaikan data mutlak diperlukan.
Tujuan utama perbaikan desil adalah memastikan data status ekonomi calon penerima bantuan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga meningkatkan peluang untuk masuk dalam kategori desil penerima bansos.
Cara Memperbaiki Desil DTSEN Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk melakukan perbaikan data DTSEN menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos:
1. Instalasi dan Proses Registrasi Akun
Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Google Playstore. Perlu dicatat bahwa aplikasi ini saat ini hanya tersedia untuk perangkat Android.
Klik tombol Masuk, kemudian bagi pengguna baru, pilih opsi Buat Akun Baru untuk memulai pendaftaran.
Artikel Terkait
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Tantangan Diplomasi Menanti
Muhammadiyah Bantah Terkait Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono
KPK Tancapkan Taji, Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji