"Ada posko yang kita dirikan di beberapa titik. Personel per titik kurang lebih tiga orang, yang dibagi menjadi dua shift, sehingga masing-masing shift berjalan sekitar delapan jam," jelas Deden.
Setiap posko dijaga oleh tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pada jam kritis, yaitu dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, petugas akan memfokuskan diri pada pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan.
Antisipasi Penumpukan Truk dan Ketersediaan Kantong Parkir
Deden memprediksi akan terjadi penumpukan truk pada malam hari sebagai dampak dari pembatasan jam operasional ini. "Selama ini mereka beroperasi 24 jam. Setelah ada Keputusan Gubernur, hanya kurang lebih tujuh jam. Sudah pasti akan terjadi penumpukan. Nanti akan kita evaluasi beberapa waktu ke depan," katanya.
Selain masalah jam operasional, Pemerintah Provinsi Banten juga memperhatikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti kantong parkir truk. Hal ini penting untuk memastikan truk-truk tidak parkir secara sembarangan selama masa larangan operasional.
"Sekarang kita sedang on the spot melihat kantong-kantong parkir. Kita harus memastikan ada kantong parkir yang bisa dijadikan tempat menunggu sampai jadwal operasional dibuka," pungkas Sekda Banten.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Buka Suara Soal Dua Ponsel Misterius di Rutan Salemba
Gus Ipul: Data Akurat dan Kolaborasi Daerah Kunci Sukses Program Kemensos
Macet Pagi di Bogor Berujung Penangkapan Pelaku Tawuran
Kemlu Pantau WNI di Eropa Terlanda Badai Salju, Belum Ada Korban Dilaporkan