"Ada posko yang kita dirikan di beberapa titik. Personel per titik kurang lebih tiga orang, yang dibagi menjadi dua shift, sehingga masing-masing shift berjalan sekitar delapan jam," jelas Deden.
Setiap posko dijaga oleh tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pada jam kritis, yaitu dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, petugas akan memfokuskan diri pada pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan.
Antisipasi Penumpukan Truk dan Ketersediaan Kantong Parkir
Deden memprediksi akan terjadi penumpukan truk pada malam hari sebagai dampak dari pembatasan jam operasional ini. "Selama ini mereka beroperasi 24 jam. Setelah ada Keputusan Gubernur, hanya kurang lebih tujuh jam. Sudah pasti akan terjadi penumpukan. Nanti akan kita evaluasi beberapa waktu ke depan," katanya.
Selain masalah jam operasional, Pemerintah Provinsi Banten juga memperhatikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti kantong parkir truk. Hal ini penting untuk memastikan truk-truk tidak parkir secara sembarangan selama masa larangan operasional.
"Sekarang kita sedang on the spot melihat kantong-kantong parkir. Kita harus memastikan ada kantong parkir yang bisa dijadikan tempat menunggu sampai jadwal operasional dibuka," pungkas Sekda Banten.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Serukan Kewajiban Moral Kolektif dalam Festival Seni Konservasi Gajah
12 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK di Jakarta, Termasuk Adik Bupati
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta
KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati