Revisi UU Perkoperasian ini mencakup sejumlah aspek fundamental. Beberapa perubahan utama yang diusulkan meliputi:
- Penyempurnaan definisi koperasi, modal pokok, dan modal wajib.
- Rekonstruksi asas dan tujuan koperasi.
- Pembentukan koperasi yang mencakup bentuk koperasi primer dan sekunder.
- Pengaturan kerja sama antar koperasi dalam apex koperasi.
Perluasan Bidang Usaha Koperasi
RUU perubahan ini juga mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha dan skala usaha. Koperasi diberikan perluasan untuk bergerak di tiga sektor utama: sektor riil, sektor jasa keuangan, dan sektor usaha simpan pinjam. Penting untuk dicatat bahwa semua sektor usaha tersebut dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, memberikan fleksibilitas dan inklusivitas bagi pengembangan koperasi.
Tahap Selanjutnya dan Pembahasan Berkelanjutan
Meski telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR, Baleg bersama pemerintah masih akan mendiskusikan beberapa poin pembahasan lebih lanjut. Beberapa isu yang masih memerlukan pembahasan mendalam antara lain pasal terkait perluasan usaha koperasi, otoritas pengawas koperasi, serta lembaga yang akan melakukan fungsi pengawasan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi perkoperasian yang komprehensif dan sesuai dengan tantangan zaman.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72: BNPT Ungkap Peran Komunitas True Crime (TCC) dan Ancaman Radikalisasi Memetik
Antrean TransJakarta Mengular di Halte Tegal Mampang, Ini Penyebabnya
Libur Nasional Galungan 2025? Cek Fakta & Jadwal Libur di Bali 19 November
Bahlil Lahadalia Buka Suara Soal Kehadiran Setya Novanto di Acara Golkar