DPR Setujui RUU Perubahan UU Perkoperasian Sebagai Usul Inisiatif
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan penting ini menandai langkah maju dalam proses legislasi untuk merevitalisasi sektor koperasi di Indonesia.
Persetujuan Bulat dari Seluruh Fraksi
Setelah mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi yang disampaikan secara tertulis, Puan Maharani meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota dewan. Tanggapan "Setuju" yang bulat mengonfirmasi bahwa RUU inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut disetujui untuk menjadi RUU usul DPR RI. Proses ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperbarui regulasi perkoperasian nasional.
Proses Pembahasan Intensif oleh Baleg DPR
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR RI telah melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Perkoperasian. Ketua Panja RUU Perkoperasian, Sturman Panjaitan, melaporkan bahwa panitia kerja telah membahas rancangan undang-undang tersebut secara intensif dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2025. Hasilnya, tercapai kesepakatan pada 122 poin pembahasan melalui musyawarah mufakat.
Artikel Terkait
Estafet Tongkat Komando di Polres Tangsel: Victor Inkiriwang Pamit, Boy Jumalolo Sambut Tugas Baru
Gempa Kuat di Filipina, BMKG Tegaskan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami
Warga Gugat UU Lalu Lintas, Minta Aturan Merokok Saat Nyetir Dipertegas
Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Status Tersangka Kini Menyusul Doktif