DPR Setujui RUU Perubahan UU Perkoperasian Sebagai Usul Inisiatif
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan penting ini menandai langkah maju dalam proses legislasi untuk merevitalisasi sektor koperasi di Indonesia.
Persetujuan Bulat dari Seluruh Fraksi
Setelah mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi yang disampaikan secara tertulis, Puan Maharani meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota dewan. Tanggapan "Setuju" yang bulat mengonfirmasi bahwa RUU inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut disetujui untuk menjadi RUU usul DPR RI. Proses ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperbarui regulasi perkoperasian nasional.
Proses Pembahasan Intensif oleh Baleg DPR
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR RI telah melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Perkoperasian. Ketua Panja RUU Perkoperasian, Sturman Panjaitan, melaporkan bahwa panitia kerja telah membahas rancangan undang-undang tersebut secara intensif dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2025. Hasilnya, tercapai kesepakatan pada 122 poin pembahasan melalui musyawarah mufakat.
Poin-Poin Kunci Revisi UU Perkoperasian
Revisi UU Perkoperasian ini mencakup sejumlah aspek fundamental. Beberapa perubahan utama yang diusulkan meliputi:
- Penyempurnaan definisi koperasi, modal pokok, dan modal wajib.
- Rekonstruksi asas dan tujuan koperasi.
- Pembentukan koperasi yang mencakup bentuk koperasi primer dan sekunder.
- Pengaturan kerja sama antar koperasi dalam apex koperasi.
Perluasan Bidang Usaha Koperasi
RUU perubahan ini juga mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha dan skala usaha. Koperasi diberikan perluasan untuk bergerak di tiga sektor utama: sektor riil, sektor jasa keuangan, dan sektor usaha simpan pinjam. Penting untuk dicatat bahwa semua sektor usaha tersebut dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, memberikan fleksibilitas dan inklusivitas bagi pengembangan koperasi.
Tahap Selanjutnya dan Pembahasan Berkelanjutan
Meski telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR, Baleg bersama pemerintah masih akan mendiskusikan beberapa poin pembahasan lebih lanjut. Beberapa isu yang masih memerlukan pembahasan mendalam antara lain pasal terkait perluasan usaha koperasi, otoritas pengawas koperasi, serta lembaga yang akan melakukan fungsi pengawasan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi perkoperasian yang komprehensif dan sesuai dengan tantangan zaman.
Artikel Terkait
PB ESI Buka Seleksi Nasional Atlet Esports untuk Asian Games 2026
LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi
Anggota DPR dan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Modal dan Peralatan untuk 5 UMKM Surabaya
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS