Hasil akhir pemungutan suara menunjukkan 13 negara mendukung resolusi tersebut, sementara Rusia dan China memilih untuk abstain. Tidak ada negara yang menggunakan hak veto dalam proses pengambilan keputusan ini.
Resolusi DK PBB 2803 menyoroti kondisi terkini yang dinilai membuka peluang bagi terciptanya jalan menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina. Syarat utamanya adalah Otoritas Palestina melakukan reformasi struktural dan proses rekonstruksi Gaza menunjukkan kemajuan signifikan.
Dalam perkembangan draf resolusi, Washington awalnya tidak mencantumkan klausul khusus mengenai penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Amendemen kemudian ditambahkan untuk menjembatani kepentingan negara-negara Muslim dan Arab yang diharapkan dapat berkontribusi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di wilayah Gaza.
Artikel Terkait
Warga Gugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten ke PN Soal Jalan Rusak
Kemendikdasmen Revitalisasi 389 SMK dan Salurkan Ribuan Papan Digital di Kawasan Timur
Pemerintah Iran Akui Hak Demo Mahasiswa, Tentukan Garis Merah yang Tak Boleh Dilanggar
DPR Desak Pemerintah Buka Data Komitmen Impor Beras dari AS