Hasil akhir pemungutan suara menunjukkan 13 negara mendukung resolusi tersebut, sementara Rusia dan China memilih untuk abstain. Tidak ada negara yang menggunakan hak veto dalam proses pengambilan keputusan ini.
Resolusi DK PBB 2803 menyoroti kondisi terkini yang dinilai membuka peluang bagi terciptanya jalan menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina. Syarat utamanya adalah Otoritas Palestina melakukan reformasi struktural dan proses rekonstruksi Gaza menunjukkan kemajuan signifikan.
Dalam perkembangan draf resolusi, Washington awalnya tidak mencantumkan klausul khusus mengenai penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Amendemen kemudian ditambahkan untuk menjembatani kepentingan negara-negara Muslim dan Arab yang diharapkan dapat berkontribusi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di wilayah Gaza.
Artikel Terkait
Safari Penembak Jitu Sarajevo: Fakta Mengerikan Tur Berburu Manusia di Perang Bosnia
Skandal Korupsi Proyek Banjir Filipina: 600 Ribu Orang Demo, Dana Rp 154 Triliun Diselewengkan
Rekayasa Lalu Lintas Contraflow di Cinere Depok, Berlaku 18 November-23 Desember 2025
Banjir Jakarta Hari Ini: 30 RT dan 2 Ruas Jalan Tergenang, Ketinggian Air Capai 90 cm