Proses penganiayaan dimulai oleh tersangka dengan inisial HW yang memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong, menendang, dan bahkan menghantamkan batu bata ke kepala remaja tersebut. Tersangka kedua, EF, ikut serta dengan memukuli kepala dan menendang korban.
Tindakan kekerasan dilanjutkan oleh tersangka TF dan NK. TF disebutkan memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara brutal. Sementara itu, NK turut memukul wajah korban berulang kali dan menendangnya sekali.
Akibat kekerasan brutal yang dialaminya, korban langsung mengalami koma dan harus dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta selama satu minggu. Sayangnya, nasib naas tidak dapat dihindari. Remaja disabilitas tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 13 November 2025.
Kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kehati-hatian masyarakat sebelum mengambil tindakan. Kepolisian menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Bareskrim dan Kejagung Gelar Perkara Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Bandang
Nyawa Melayang di Kamar Kos, Tersangka Teman Sendiri Gara-Gara Utang Rp 700 Ribu
Pajak Kondom China: Upaya Kontroversial Atasi Krisis Kelahiran
Tragedi di Warakas: Satu Kelarga Terkapar, Tiga Nyawa Melayang