Remaja Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang, 4 Pelaku Ditangkap
Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun yang merupakan penyandang disabilitas asal Purwakarta, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan massal oleh warga di Karawang, Jawa Barat. Peristiwa memilukan ini terjadi setelah korban dituduh sebagai pencuri karena memasuki rumah warga tanpa izin.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa para pelaku salah sangka. Mereka mengira remaja tersebut adalah maling, padahal kenyataannya ia adalah anak berkebutuhan khusus yang tidak mampu menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah warga. Penganiayaan tersebut berlangsung hingga korban mengalami luka parah dan nyawanya tidak tertolong meskipun sempat mendapatkan perawatan medis.
Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 5 November 2025, di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan empat orang warga yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Proses penganiayaan dimulai oleh tersangka dengan inisial HW yang memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong, menendang, dan bahkan menghantamkan batu bata ke kepala remaja tersebut. Tersangka kedua, EF, ikut serta dengan memukuli kepala dan menendang korban.
Tindakan kekerasan dilanjutkan oleh tersangka TF dan NK. TF disebutkan memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara brutal. Sementara itu, NK turut memukul wajah korban berulang kali dan menendangnya sekali.
Akibat kekerasan brutal yang dialaminya, korban langsung mengalami koma dan harus dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta selama satu minggu. Sayangnya, nasib naas tidak dapat dihindari. Remaja disabilitas tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 13 November 2025.
Kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kehati-hatian masyarakat sebelum mengambil tindakan. Kepolisian menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Bijih Timah untuk Percepat Hilirisasi
Polres Inhu Luncurkan Bank Pohon sebagai Investasi Hijau Jangka Panjang
Polisi Bogor Panen Satu Ton Jagung untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Banjir Rendam 34 Desa di Grobogan, Lebih dari 5.200 KK Terdampak