Kronologi Pemerkosaan di Penginapan
Setelah pertemuan terjadi, pelaku R mengajak korban untuk menuju sebuah penginapan yang terletak di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara. Di dalam penginapan inilah, R melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Lebih menyedihkan lagi, aksi keji tersebut disaksikan secara langsung oleh pelaku G.
Setelah kejadian pertama, kedua pelaku sempat meninggalkan korban sendirian di penginapan. Namun, tak lama kemudian, pelaku G kembali ke lokasi dengan dalih akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Ironisnya, bukannya mengantar pulang, G justru melakukan tindakan pemerkosaan yang serupa terhadap korban.
Pelaku Ditetapkan sebagai ABH dan Mengaku Bersalah
AKP Agus Haryono menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari korban, kesaksian para saksi, barang bukti, serta hasil visum et repertum yang dilakukan pada korban. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat inilah, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dalam proses pemeriksaan, kedua remaja tersebut juga telah mengakui semua perbuatan jahat yang mereka lakukan.
Artikel Terkait
Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Bisa Jerat Pengkritik Pemerintah
Magang Beri Hadiah ke Mentor, KPK Gerak Cegah Potensi Suap
Pelarian Sopir Tabrak Lari Berakhir Tragis di Depan Kereta Mangga Dua
Ransel Misterius di Tugu Tunas Kelapa Bikin Warga Parepare Heboh