Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Dua Remaja ABH Ditangkap Polisi
Unit Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap sebuah kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Dua orang remaja yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan inisial R dan G ditangkap di wilayah Mempawah, Kalimantan Barat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Fakta yang terungkap, salah satu pelaku, yaitu R, merupakan mantan kekasih dari korban.
Modus Kejahatan: Berpura-pura Kehujanan
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Rabu (12/11). Modus operandi yang digunakan kedua pelaku terbilang licik, yaitu dengan berpura-pura kedinginan dan kehujanan. Mereka kemudian meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan sebuah kain sarung.
Agus Haryono menjelaskan lebih detail bahwa niat jahat R berawal dari rasa rindu terhadap korban. Untuk mewujudkan niat bertemu, R menyuruh rekannya, G, untuk menghubungi korban melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, R mengeluh bahwa dirinya kedinginan karena kehujanan dan meminta korban untuk mengantarkan sarung ke lokasinya.
Artikel Terkait
Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Bisa Jerat Pengkritik Pemerintah
Magang Beri Hadiah ke Mentor, KPK Gerak Cegah Potensi Suap
Pelarian Sopir Tabrak Lari Berakhir Tragis di Depan Kereta Mangga Dua
Ransel Misterius di Tugu Tunas Kelapa Bikin Warga Parepare Heboh