Komisi III DPR telah mencapai kesepakatan final untuk membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke tingkat rapat paripurna. Pengesahan RKUHAP dijadwalkan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi jadwal ini setelah rapat pimpinan (rapim) selesai dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses pembahasan tingkat I antara Komisi III DPR dan Pemerintah mengenai RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Komisi III menyatakan persetujuannya untuk memajukan RKUHAP ke tahap akhir legislasi ini.
Proses pengambilan keputusan tingkat I berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di ruang rapat Komisi III. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Dalam rapat tersebut, panitia kerja (panja) terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian pandangan dari setiap fraksi. Setelah semua fraksi menyatakan dukungan, Habiburokhman meminta persetujuan secara aklamasi dari seluruh peserta rapat untuk membawa RKUHAP ke rapat paripurna, yang disambut dengan jawaban "Setuju" dari semua pihak yang hadir.
Artikel Terkait
Tragedi Pembunuhan di Condet: 1 Tewas dan 1 Terluka, Pelaku Diamankan Polisi
Bangladesh Resmi Minta India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina Terpidana Mati
BGN Tegaskan Sarjana Gizi Jadi Prioritas Utama untuk Program Makan Bergizi Gratis
DPR Gandeng Ahli Gizi untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis