Revisi KUHAP Mendesak Disahkan untuk Hindari Kekosongan Hukum
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Desakan ini disampaikan mengingat telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Tanpa hukum acara yang diperbarui, sistem peradilan pidana Indonesia dikhawatirkan akan mengalami kekosongan hukum yang dapat menghambat penegakan hukum.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun. Regulasi lama ini dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan modern, termasuk perkembangan kejahatan digital dan tuntutan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih kuat. Oleh karena itu, pembaruan melalui RKUHAP dianggap sangat krusial.
7 Poin Penting Perubahan dalam RKUHAP
IPW merinci setidaknya ada tujuh perubahan mendasar yang diatur dalam RKUHAP. Perubahan ini dirancang untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan modern.
- Pendampingan Advokat Sejak Awal
RKUHAP memperkuat peran advokat yang kini dapat mendampingi tersangka sejak tahap penyelidikan, bukan hanya pada tahap penyidikan. Perubahan ini melindungi hak konstitusional setiap warga negara dan mencegah pelanggaran sejak dini dalam proses hukum. - Penataan Ulang Kewenangan Polri
Kewenangan Kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan ditata ulang untuk meningkatkan akuntabilitas. Penyidik wajib mengirimkan pemberitahuan resmi di awal proses dan tindakan paksa dibatasi secara lebih ketat, menciptakan sistem checks and balances. - Pengaturan Tindakan Paksa Digital
Menjawab perkembangan kejahatan digital, RKUHAP untuk pertama kalinya memberikan landasan hukum yang jelas untuk tindakan paksa modern. Tindakan seperti penyadapan, penggeledahan perangkat elektronik, dan pembekuan aset digital kini diatur secara komprehensif dalam hukum acara pidana. - Legitimasi Hukum untuk Restorative Justice
Mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara secara musyawarah, yang sebelumnya hanya diatur dalam peraturan internal institusi, kini secara resmi diakui dalam RKUHAP. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, pengesahan RKUHAP dinilai tidak hanya mencegah kekosongan hukum tetapi juga menjadi lompatan besar bagi reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan zaman.
Artikel Terkait
BGN Tegaskan Sarjana Gizi Jadi Prioritas Utama untuk Program Makan Bergizi Gratis
DPR Gandeng Ahli Gizi untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis
Viral Aksi Pria Diduga Maling Pakai Celana Dalam di Toko Cileungsi Bogor
Jenazah Pria Ditemukan Tersangkut di Sungai Ciliwung, Korban Diidentifikasi Pon Siahaan (44)