Keterbukaan Informasi Publik: Kemnaker Wujudkan Good Governance & Raih Penghargaan PPID 2025

- Senin, 17 November 2025 | 13:30 WIB
Keterbukaan Informasi Publik: Kemnaker Wujudkan Good Governance & Raih Penghargaan PPID 2025

Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Penting Good Governance di Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan badan publik kepada masyarakat melalui transparansi adalah sebuah keharusan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Cris Kuntadi menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi harus dipenuhi dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya efisien, dan prosedur yang mudah. "Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari good governance," ujar Cris dalam sebuah acara di lingkungan Kemnaker.

Pernyataan ini disampaikan pada acara pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025, yang juga diisi dengan sosialisasi KIP.

Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa KIP berfungsi sebagai alat untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Pengelolaan informasi yang profesional, kata dia, akan secara langsung memenuhi hak dasar masyarakat atas informasi.

Untuk memastikan implementasi KIP berjalan optimal, Cris menekankan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi PPID Pelaksana di UPT Kemnaker. Tujuan Monev ini adalah untuk melakukan pemantauan dan pembinaan agar pelaksanaan KIP tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Halaman:

Komentar