Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Penting Good Governance di Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan badan publik kepada masyarakat melalui transparansi adalah sebuah keharusan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Cris Kuntadi menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi harus dipenuhi dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya efisien, dan prosedur yang mudah. "Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari good governance," ujar Cris dalam sebuah acara di lingkungan Kemnaker.
Pernyataan ini disampaikan pada acara pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025, yang juga diisi dengan sosialisasi KIP.
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa KIP berfungsi sebagai alat untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Pengelolaan informasi yang profesional, kata dia, akan secara langsung memenuhi hak dasar masyarakat atas informasi.
Untuk memastikan implementasi KIP berjalan optimal, Cris menekankan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi PPID Pelaksana di UPT Kemnaker. Tujuan Monev ini adalah untuk melakukan pemantauan dan pembinaan agar pelaksanaan KIP tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tetapkan Selasa Legislasi untuk Kejar 15 Perda yang Tertunda
Mahasiswa di Langkat Paksa Pengusaha Galian C Bayar Rp 15 Juta, Ditangkap Polisi
Klarifikasi Lengkap Cucun Ahmad Syamsurijal Soal Kontroversi Ahli Gizi dan Program MBG
Israel Dituding Otoritas Palestina dalam Dugaan Perdagangan Manusia Warga Gaza ke Afrika Selatan