Ketua MKMK Heran Laporan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani Langsung ke Bareskrim, Ini Alasannya

- Minggu, 16 November 2025 | 16:30 WIB
Ketua MKMK Heran Laporan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani Langsung ke Bareskrim, Ini Alasannya
Ketua MKMK Heran Laporan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani Langsung ke Bareskrim

Ketua MKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan rasa herannya terhadap langkah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang melaporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Palguna menegaskan bahwa pelapor seharusnya mempertanyakan hal ini terlebih dahulu kepada DPR RI. Alasannya, DPR adalah lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

"Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR," ujar Palguna pada Minggu (16/11/2025).

Mekanisme Pengangkatan Hakim Konstitusi

Palguna lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi dipilih melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel. Mekanisme pemilihan ini sepenuhnya diserahkan kepada lembaga negara yang berwenang mencalonkan, dalam hal ini DPR.

"Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara," jelas Palguna.

Proses Internal MKMK Terkait Laporan Ijazah Palsu

Di sisi lain, Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah memulai proses pendalaman terkait isu yang melibatkan Hakim Arsul Sani ini sejak kurang lebih satu bulan yang lalu. Tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi.

Namun, perkembangan proses tersebut belum dapat diumumkan kepada publik. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan untuk melindungi hakim konstitusi yang bersangkutan dari pengadilan oleh publik atas isu yang kebenarannya masih perlu dibuktikan.

"Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini. Selain karena memang hal itu mesti dikerjakan secara tertutup, juga agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak 'diadili' oleh soal atau isu yang belum jelas," tambah Palguna.

Laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan itu menyangkut legalitas ijazah program doktor yang dimiliki Arsul Sani, yang diduga merupakan ijazah palsu.

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada Jumat (14/11/2025) sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Tanggapan Hakim Arsul Sani

Menanggapi polemik ini, Hakim Arsul Sani memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa sebagai hakim, dirinya terikat oleh kode etik untuk tidak berpolemik di publik. Ia juga menyatakan bahwa persoalan ini telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tutur Arsul Sani.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar