Desakan Pengesahan RUU KUHAP: Tonggak Baru Keadilan dan Perlindungan Hukum di Indonesia
Organisasi Advokat Perempuan Indonesia (API) secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini disampaikan dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting bagi Indonesia.
Juru Bicara API, Sutra Dewi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa RUU KUHAP sangat diperlukan untuk menjamin proses hukum yang semestinya (due process of law). Rancangan undang-undang ini diyakini akan memperkuat posisi hukum tersangka dan terdakwa, sekaligus menegaskan peran strategis advokat sebagai bagian dari penegak hukum.
Dukungan penuh diberikan API terhadap seluruh substansi yang terkandung dalam RUU KUHAP. Harapannya, dengan adanya sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan gender, negara dapat memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap warga negara secara setara dan tanpa diskriminasi.
Substansi Penting yang Didukung dalam RUU KUHAP
Advokat Perempuan Indonesia merinci beberapa poin krusial dalam substansi RUU KUHAP yang mendapatkan dukungan penuh, di antaranya:
Artikel Terkait
TNI Siap Kirim 20.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza: Kesiapan, Latihan, dan Dukungan Logistik
Fadli Zon Dukung Pameran Tatah 2026 untuk Angkat Derajat Ukiran Jepara
Mahkamah Agung Ungkap Kemajuan Penegakan Hukum Lingkungan: 1.700 Hakim Sudah Bersertifikat
Revitalisasi Taman Daan Mogot: Solusi Pemprov DKI untuk Taman yang Aman & Nyaman