Narasi viral yang menyebutkan penganiayaan terjadi karena korban menolak diajak melakukan tindak kriminal oleh pacarnya juga ditanggapi oleh polisi. Budi menyatakan bahwa memang pernah ada kejadian di masa lalu dimana A mengajak korban untuk melakukan aksi pencurian dengan modus jebakan kencan di kawasan GBK, Jakarta Pusat.
"Jadi gini, dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang, setelah itu motornya dilarikan sama si pacar, si pelaku. Tapi sudah selesai. Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan," jelas Budi. Namun, ia menegaskan bahwa kasus lama tersebut telah selesai dan untuk motif penganiayaan yang viral ini masih dalam pendalaman.
Kronologi Penganiayaan dan Status Tersangka
Dalam video viral yang beredar, korban terlihat dengan rambut berantakan dan menangis. Terdengar korban berkata, "Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesen grab. Ya udah sana jangan dekat-dekat gue."
Polda Metro Jaya telah menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan ajakan aksi kriminalitas lainnya dari tersangka.
Kasus kekerasan dalam hubungan pacaran ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan dan mencari pertolongan jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.
Artikel Terkait
Tragedi Warakas: Tiga Jenazah Satu Keluarga Dimakamkan di Rorotan
Badik Berbicara di Makassar: Utang Satu Juta Rupiah Berujung Pembunuhan Kakak Beradik
Autopsi Selesai, Kematian Keluarga Warakas Masih Gelap
Toksikologi Jadi Kunci Misteri Kematian Keluarga di Warakas