Operasi Malam Satpol PP Jakarta Barat Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Prostitusi
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan praktik prostitusi sesama jenis. Pengamanan ini dilakukan dalam sebuah operasi malam yang digelar di kawasan Taman Daan Mogot, tepatnya di KM 12, Cengkareng.
Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Jumat malam, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tindakan ini secara khusus merujuk pada Pasal 42 yang dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi hasil operasi tersebut. "Dari hasil operasi, kami telah memasang empat spanduk berisi imbauan Perda Pasal 42 di titik-titik yang dianggap rawan. Selain itu, dua orang yang diduga homoseksual telah kami amankan dan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan," jelasnya dalam sebuah keterangan resmi.
Artikel Terkait
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Menanti Sembilan Terdakwa Hari Ini
Polisi Tangkap Debt Collector Diduga Penusuk Advokat di Semarang
Presiden Prabowo Disambut Pengawalan Jet Tempur F-16 dalam Kunjungan ke Yordania
DPRD DKI Desak Penertiban 185 Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan