Imigrasi Jakarta Barat Bekuk Dua Warga Uzbekistan Pelaku Prostitusi Online
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah kasus prostitusi online yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), diketahui memasuki Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan atau wisata.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, mengungkapkan bahwa motif awal kedatangan kedua wanita tersebut adalah untuk berlibur. Namun, selama berada di Indonesia, mereka terpengaruh setelah mengenal aplikasi dan teman-teman sesama warga Uzbekistan, yang kemudian mengajak mereka untuk melakukan kegiatan di luar tujuan wisata.
Yoga menjelaskan lebih lanjut bahwa SS dan KD tertarik untuk mencari penghasilan tambahan. Mereka akhirnya terlibat dalam praktik prostitusi daring. SS tercatat baru dua bulan berada di Indonesia, sementara KD telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan.
Artikel Terkait
Desakan IKAIDIN: Percepat RUU KUHAP untuk Cegah Kekacauan Hukum pada 2026
Solusi Transportasi Berkelanjutan untuk Atasi 295 Juta Ton Emisi Karbon Indonesia
Longsor di Majenang Cilacap: 20 Warga Hilang, 3 Tewas, dan Kronologi Bencana
Menteri LHK Hanif Faisol Dorong Organisasi Lingkungan Indonesia Dapat Akreditasi Internasional