Imigrasi Jakarta Barat Bekuk Dua Warga Uzbekistan Pelaku Prostitusi Online
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah kasus prostitusi online yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), diketahui memasuki Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan atau wisata.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, mengungkapkan bahwa motif awal kedatangan kedua wanita tersebut adalah untuk berlibur. Namun, selama berada di Indonesia, mereka terpengaruh setelah mengenal aplikasi dan teman-teman sesama warga Uzbekistan, yang kemudian mengajak mereka untuk melakukan kegiatan di luar tujuan wisata.
Yoga menjelaskan lebih lanjut bahwa SS dan KD tertarik untuk mencari penghasilan tambahan. Mereka akhirnya terlibat dalam praktik prostitusi daring. SS tercatat baru dua bulan berada di Indonesia, sementara KD telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan.
Artikel Terkait
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir