Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan bahwa dari keduanya disita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp 30 juta, serta dua unit telepon genggam.
Dalam ponsel tersebut, ditemukan riwayat percakapan elektronik yang berisi transaksi prostitusi online. Kedua tersangka menawarkan tarif yang sangat tinggi, yaitu sebesar 900 Dolar AS atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali kencan.
Peran Penghubung dan Pengejaran Muncikari
Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu oleh seorang lain yang berperan sebagai penghubung (muncikari) antara mereka dengan calon klien. Orang tersebut berinisial L dan saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas imigrasi untuk menangkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan visa wisata untuk kegiatan yang melanggar hukum di Indonesia. Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA selama berada di wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Desakan IKAIDIN: Percepat RUU KUHAP untuk Cegah Kekacauan Hukum pada 2026
Solusi Transportasi Berkelanjutan untuk Atasi 295 Juta Ton Emisi Karbon Indonesia
Longsor di Majenang Cilacap: 20 Warga Hilang, 3 Tewas, dan Kronologi Bencana
Menteri LHK Hanif Faisol Dorong Organisasi Lingkungan Indonesia Dapat Akreditasi Internasional