Keracunan MBG: 48% Kasus Keracunan Pangan Nasional Berasal dari Program Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 14 November 2025 | 15:50 WIB
Keracunan MBG: 48% Kasus Keracunan Pangan Nasional Berasal dari Program Makan Bergizi Gratis
Fakta Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) Menyumbang 48% Kasus Nasional

Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) Capai 48% dari Total Kasus Keracunan Pangan Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan data mengejutkan dimana program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang hampir setengah dari seluruh kasus keracunan pangan yang terjadi di Indonesia. Angka persisnya mencapai 48% dari total kejadian keracunan nasional.

Merespon temuan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa persoalan ini telah menjadi tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Pernyataan ini disampaikan usai menggelar rapat lintas kementerian di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Pratikno juga menekankan pentingnya peran semua pihak untuk mencegah terulangnya kejadian keracunan MBG di masa depan. Ia menambahkan bahwa ia akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan menteri terkait, mengingat program MBG sendiri dikoordinasikan oleh Menko PM, Muhaimin Iskandar.

Rincian Data Keracunan Pangan dari BGN

Paparan lebih detail disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR. Dadan menjelaskan bahwa total kejadian keracunan pangan di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 441 kasus.

Dari jumlah tersebut, kejadian keracunan yang bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencatatkan angka sebanyak 211 kasus. Angka inilah yang membuat kontribusi MBG terhadap keracunan pangan nasional berada pada level 48%.

Data ini menyoroti perlunya perhatian dan penanganan serius terhadap aspek keamanan dan higienitas dalam pelaksanaan program bantuan pangan pemerintah, khususnya MBG, untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar