RUU KUHAP Akhirnya Disepakati, Tonggak Sejarah Reformasi Hukum Pidana
Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP telah dituntaskan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Kesepakatan penting ini membuka jalan bagi pembaruan hukum acara pidana yang telah dinantikan lebih dari empat puluh tahun. Rancangan undang-undang ini rencananya akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR pada pekan depan.
PERADI SAI Dukung Ketentuan Baru dalam RUU KUHAP
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) memberikan apresiasi terhadap sejumlah inovasi dalam draf RUU KUHAP. Dua poin kunci yang mendapat perhatian khusus adalah pengaturan mengenai penggunaan rekaman CCTV selama proses pemeriksaan dan penguatan perlindungan hukum bagi profesi advokat. Kehadiran CCTV dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan menjadi alat bukti yang dapat melindungi semua pihak.
CCTV dan Transparansi dalam Pemeriksaan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan bahwa pengaturan CCTV merupakan sebuah kemajuan signifikan. Ia menekankan bahwa rekaman CCTV tidak hanya memberikan kejelasan faktual tetapi juga mencegah potensi praktik pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan ini harus diikuti dengan pengawasan implementasi yang ketat di lapangan.
Harry Ponto menambahkan bahwa meskipun pengaturan yang ada saat ini belum sempurna, langkah ini merupakan pencapaian terbaik yang bisa diraih dalam proses pembahasan. PERADI SAI berkomitmen untuk terus mengawal proses penerapannya agar tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Perlindungan dan Peran Advokat Diperkuat
RUU KUHAP yang baru juga diklaim mempertegas posisi dan perlindungan bagi advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Advokat secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari penegak hukum. Selain itu, ruang lingkup hak untuk mendapatkan pendampingan hukum diperluas, yang mencakup tersangka, saksi, dan juga korban sejak tahap paling awal, yaitu penyelidikan.
Penguatan ini bukan hanya tentang melindungi profesi advokat, tetapi lebih luas lagi untuk menjaga integritas seluruh sistem peradilan. Perlindungan bagi advokat pada hakikatnya adalah perlindungan bagi masyarakat, memastikan bahwa hak-hak konstitusional setiap warga negara dalam proses hukum dapat terpenuhi.
Fokus Selanjutnya: Implementasi di Lapangan
Menuju tahap paripurna, PERADI SAI menggarisbawahi bahwa keberhasilan RUU KUHAP tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, tetapi oleh tiga pilar utama: kualitas implementasi, kesiapan kapasitas kelembagaan, dan integritas aparat penegak hukum. Organisasi ini menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan guna memastikan KUHAP yang baru dapat dijalankan secara efektif, adil, dan berimbang.
Dengan jadwal pengesahan yang direncanakan pekan depan, Indonesia diprediksi akan segera memasuki babak baru dalam sejarah reformasi hukum acara pidana, menandai berakhirnya penggunaan KUHAP warisan kolonial yang telah berlaku puluhan tahun.
Artikel Terkait
Patroli Gabungan Brimob dan Polres Jakut Amankan Empat Terduga Pengguna Narkoba di Tanjung Priok
Eskalator Pasar Tanah Abang Blok B Berhenti Mendadak, Manajemen Sebut Kelebihan Kapasitas Jadi Penyebab
Siswa Sekolah Rakyat Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo ke-31
Skotlandia Kalahkan Haiti 1-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026