Setelah diperiksa, ternyata plat nomor 'P 417 TEK' yang digunakan pada Fortuner tersebut adalah plat palsu. Lebih lanjut diungkapkan bahwa pada saat kejadian, mobil tersebut tidak dikemudikan oleh pemilik sahnya, melainkan oleh seorang teman. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran ini.
Kepolisian kemudian memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi dan mengamankan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu tersebut. Tilang diberikan khusus terkait pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sah.
Kepolisian mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengendara. Setiap pelanggaran, termasuk pemakaian plat nomor palsu, akan ditindak tegas tanpa kompromi. Masyarakat dihimbau untuk selalu menaati peraturan dan menjaga kelengkapan administrasi kendaraan mereka guna menghindari tindakan hukum dan kerugian.
Artikel Terkait
Ledakan Amarah di Metro: Suami Bakar Rumah Istri Usai Dituduh Selingkuh
KPK Bongkar Kerugian Negara Rp 175 Triliun Akibat Hutan Rusak
Kamera dan Respons Cepat: Kunci Klaim Turunnya Macet Jakarta di Tengah Banjir Kendaraan
Kejari Bogor Pasang Mata-Mata Digital untuk Awasi Dana Desa Rp 1,5 Miliar