Dua Perampok Pembunuh Pengemudi Taksi Online Ditangkap Saat Ritual Paniisan di Makam Keramat
Kedua pelaku, berinisial RS dan AH, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Uniknya, penangkapan ini dilakukan saat kedua tersangka sedang menjalani ritual paniisan di sebuah makam yang dianggap keramat di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Ritual Paniisan untuk Meminta Pertolongan Gaib
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan makna dari istilah paniisan. Ritual ini merupakan sebuah tradisi yang dilakukan di tempat pemakaman yang dikeramatkan dengan tujuan meminta pertolongan dari kekuatan gaib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kedua tersangka ditangkap saat mereka berada di dalam sebuah saung di area pemakaman. Saat itu, mereka diduga sedang melakukan semedi atau tirakatan di lokasi yang mereka yakini memiliki kekuatan spiritual.
Terancam Hukuman Pidana Mati atas Tindak Kejahatan
Kedua tersangka kini telah resmi dikenai pasal berlapis untuk tindak pidana yang mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses hukum terhadap RS dan AH terus dilanjutkan setelah penangkapan yang terjadi pada Rabu (12/11) lalu.
Artikel Terkait
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar
Kekurangan Dokter Spesialis di Indonesia: Solusi Hospital Based Menurut Menkes Budi Gunadi
Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu P 417 TEK Ditilang Polisi, Begini Kronologinya
RS Tewaskan Pacar di TWA Bantimurung Usai Diminta Putus: Kronologi dan Pemicu