Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah airsoft gun yang disembunyikan di pinggang pelaku, sebuah tas berisi dompet, alat isap sabu, KTA Polda Metro Jaya palsu, dan kartu ATM. Motor Honda Scoopy berwarna merah yang dibawa kabur pelaku juga berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku sengaja membuat KTA palsu di kawasan Pramuka. Airsoft gun tersebut dibelinya secara online. Pelaku ternyata adalah residivis yang telah dua kali terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan pada tahun 2020.
Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025 di wilayah Penjaringan dan sekitarnya dengan modus yang sama. Dua unit motor hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang penadah berinisial F, yang saat ini sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar sang penadah dan memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor. Pengecekan lokasi dan pemeriksaan saksi telah dilakukan untuk mengungkap keseluruhan alur kejadian.
Artikel Terkait
Klarifikasi Menteri Sosial: Isu Perundungan di SRMA 40 Ambon Ternyata Cuma Kesalahpahaman
Dua Perampok Pembunuh Driver Ojol Ditangkap Saat Ritual Paniisan di Makam Keramat
Komisi Percepatan Reformasi Polri: Keputusan Emas Prabowo untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
Label Peringatan Tinggi Gula Bakal Diterapkan, Ini Tujuannya