Dengan memosisikan jabatan Kapolri setingkat menteri, Kapolri akan secara otomatis menjadi anggota kabinet. Hal ini dinilai berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara yang independen.
Kapolri adalah Jabatan Profesional Karier
MK menolak argumentasi pemohon yang meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri mengikuti periode masa jabatan presiden. Menurut MK, hal ini justru akan menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet, yang tidak sejalan dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak berakhir otomatis bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
Putusan ini memperkuat posisi Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen dan profesional, terlepas dari dinamika politik pemerintahan.
Artikel Terkait
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi
Komnas HAM Masih Tunggu Konfirmasi Kehadiran Empat Prajurit TNI Tersangka Penyiraman KontraS
Gubernur DKI Peringatkan Keras PPSU di Town Hall Usai Kasus Manipulasi Aduan JAKI