Dengan memosisikan jabatan Kapolri setingkat menteri, Kapolri akan secara otomatis menjadi anggota kabinet. Hal ini dinilai berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara yang independen.
Kapolri adalah Jabatan Profesional Karier
MK menolak argumentasi pemohon yang meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri mengikuti periode masa jabatan presiden. Menurut MK, hal ini justru akan menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet, yang tidak sejalan dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak berakhir otomatis bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
Putusan ini memperkuat posisi Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen dan profesional, terlepas dari dinamika politik pemerintahan.
Artikel Terkait
Kasus Perampokan Driver Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi: Pelaku Ditangkap, Poliri Gelar Konferensi Pers
Pohon Tumbang di Jalan Malabar Bogor Ringsekkan Mobil Parkir, Begini Kronologinya
Mayat Laki-Laki Ditemukan di Saluran Irigasi Cijaku Lebak, Diduga Berusia 50 Tahun
Status Sosial vs Ekonomi: Mengapa Prestise Lebih Diutamakan?