Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo: Fakta Keterlibatan Jenderal TNI dan Mafia Tanah

- Rabu, 12 November 2025 | 17:25 WIB
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo: Fakta Keterlibatan Jenderal TNI dan Mafia Tanah
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Dugaan Keterlibatan Jenderal TNI

Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Dugaan Keterlibatan Jenderal TNI

Kasus sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Lippo Group semakin berkembang. Terbaru, muncul dugaan kuat bahwa aksi perampasan lahan tersebut dibekingi oleh sejumlah perwira tinggi TNI.

Klaim Jusuf Kalla atas Kepemilikan Tanah

Jusuf Kalla, melalui perusahaannya PT Hadji Kalla, menegaskan bahwa ia merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Kalla menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli langsung dari anak Raja Gowa dan telah dimiliki secara legal selama 30 tahun dengan sertifikat resmi. Ia menuduh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang sahamnya dimiliki Lippo Group, melakukan rekayasa dalam sengketa ini.

Dugaan Keterlibatan Jenderal TNI sebagai Backing Mafia Tanah

Pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu, mengungkapkan temuan mengejutkan melalui akun media sosialnya. Ia menyebutkan bahwa eksekusi tanah milik JK diduga kuat dibekingi oleh oknum-oknum tertentu, termasuk:

  • Seorang perwira tinggi bintang dua dari Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD).
  • Seorang perwira tinggi bintang dua dari Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
  • Perwira dari Markas Besar Polri yang berasal dari dua unit berbeda.
  • Pihak dari GMTD (Lippo Group) yang diklaim dekat dengan Menteri ATR/BPN saat ini.

Said Didu juga menyatakan bahwa foto-foto yang membuktikan kehadiran mereka saat eksekusi telah beredar secara terbatas. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memberantas mafia tanah yang diduga telah mengatur aparat.

Tanggapan Resmi dari Kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memberikan pernyataan resmi mengenai sengketa ini. Ia mengakui bahwa masalah ini muncul akibat adanya eksekusi dari pengadilan terkait konflik antara GMTD dan pihak lain.

Namun, Nusron menegaskan bahwa proses eksekusi tersebut belum melalui tahap konstatering, yaitu proses pencocokan dan pengamatan resmi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan amar putusan pengadilan. Salah satu metode konstatering yang penting adalah pengukuran ulang.

Sebagai bentuk respons, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang dinilai cacat hukum dan belum memenuhi prosedur yang semestinya.

Kompleksitas Masalah dan Dampaknya

Kasus sengketa tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group ini menyoroti beberapa masalah kompleks di Indonesia, termasuk:

  • Praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum aparat.
  • Proses hukum dan eksekusi pengadilan yang dipertanyakan keabsahannya.
  • Keterlibatan korporasi besar dalam sengketa agraria.

Perkembangan kasus ini terus ditunggu oleh publik untuk melihat bagaimana penegakan hukum ditegakkan terhadap semua pihak, tanpa pandang bulu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar