Proses Penobatan Pakubuwono XIV: Status Terkini dan Upaya Mediasi Internal
Rencana penobatan Pakubuwono XIV di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat masih menjadi topik hangat. Meskipun undangan untuk acara yang dijadwalkan pada Sabtu, 15 November 2025, telah beredar, pihak keluarga keraton menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap pembahasan internal yang intensif.
Komunikasi Internal dan Penegasan Aturan Adat
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah, yang juga dikenal sebagai Gusti Moeng dan menjabat sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, memberikan penjelasan. Beliau menegaskan bahwa KGPH Hangabehi, sebagai putra tertua almarhum Pakubuwono XIII, masih aktif menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo (KGPAA Hamengkunegara). Tujuannya adalah untuk mencegah langkah-langkah sepihak dan mencari kesepakatan bersama.
Gusti Moeng menekankan bahwa Keraton Surakarta adalah cagar budaya nasional yang wajib dilindungi. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara ketetapan adat yang berlaku dan hukum nasional untuk menciptakan proses suksesi yang tertib, damai, dan penuh hikmat.
Kementerian Kebudayaan Ikut Melindungi Cagar Budaya
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Kebudayaan dikabarkan turut mengawal situasi ini. Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tertanggal 10 November 2025, menegaskan komitmen negara untuk melindungi Keraton Surakarta sebagai aset cagar budaya penting bangsa.
Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan, Kanjeng Pakoenagoro, menyatakan bahwa posisi Panembahan Agung Tedjowulan dalam hal ini adalah netral. Perannya difokuskan untuk merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan berbagai unsur agar konflik tidak melebar.
Deklarasi dan Dinamika Suksesi di Masa Duka
Dinamika suksesi ini muncul pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII pada 2 November 2025. Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya, telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV pada 5 November 2025.
Namun, deklarasi ini menuai penolakan dari beberapa pihak internal, termasuk kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan LDA. Alasan penolakan berkisar pada persoalan kesesuaian dengan aturan adat (paugeran) dan pertimbangan bahwa keraton masih berada dalam masa duka 40 hari.
Pihak maha menteri, melalui Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro, menegaskan bahwa persoalan utamanya adalah prosedur. Proses penobatan harus melalui mufakat keluarga besar keraton, bukan dengan cara sepihak. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup bangsa (National Living Heritage).
Artikel Terkait
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan di Piru