Mantan Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS yang Ditaruh Saja di Meja

- Selasa, 06 Januari 2026 | 21:30 WIB
Mantan Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS yang Ditaruh Saja di Meja

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana tegang sempat terpecah oleh sebuah pengakuan. Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA di Kemendikbudristek, mengiyakan pertanyaan jaksa. Ya, dirinya pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar AS.

Namun begitu, Purwadi dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak penyidik. "Betul," ujarnya singkat, menegaskan jumlah yang dimaksud.

Menurut kesaksiannya, uang itu datang dari Dhany Hamiddan Khoir, seorang pejabat PPK. Yang menarik, uang sebanyak itu konon cuma ditaruh begitu saja di atas mejanya. Tanpa pesan, tanpa perintah khusus. "Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa," jelas Purwadi.

Alasannya menerima? Saat itu dirinya sudah tidak menjabat. "Karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja," lanjutnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut tampak berusaha menggali lebih dalam. Mereka mendalami kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan penyedia pengadaan Chromebook untuk sekolah.

"Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?" tanya jaksa mencoba merunut asal-usulnya.

Purwadi tetap pada pendirian. Interaksinya dengan Dhany sudah jarang, katanya. Uang itu hanya disimpan, hingga akhirnya bermasalah dan dia memutuskan untuk mengembalikannya. "Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan," paparnya.

Sidang ini sendiri mengadili tiga orang terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau IBAM. Kesaksian Purwadi menjadi salah satu bagian dari proses panjang pengungkapan kasus ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar