Rincian Gugatan Materiil dan Immateriil
Mentan Amran Sulaiman mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 19.173.000. Dana ini diklaim digunakan untuk mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media serta rapat kegiatan pertemuan yang disebabkan pemberitaan tersebut.
Untuk kerugian immateriil, gugatan diajukan sebesar Rp 200 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada gangguan terhadap program dan kegiatan pemerintah serta dampak terhadap nama baik Kementerian Pertanian di mata publik.
Komitmen untuk Petani Indonesia
Kuasa hukum Mentan menegaskan bahwa gugatan Rp 200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat 160 juta petani Indonesia.
Chandra menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan disetorkan ke kas negara dan dialokasikan untuk program-program strategis sektor pertanian, termasuk program pangan nasional, perbaikan irigasi, dan penyediaan pupuk.
Ditegaskan bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak memiliki kepentingan pribadi dalam gugatan ini, mengingat beliau dikenal tidak mengambil gaji jabatannya dan kerap menggunakan dana pribadi untuk mendukung operasional kementerian.
Artikel Terkait
KAMMI Banten Resmi Bertugas, Siap Jadi Mitra Aktif Pembangunan Daerah
Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun
BMKG Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Akhir Tahun
Universitas Terbuka Ringankan Beban Mahasiswa Korban Bencana di Sumatera