"Dari masa TKS murni hingga status honorer, saya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk istri dan anak-anak. Namun, setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan mudahnya ia meninggalkan saya," keluh Ahmad.
Dua Anak Ikut Dibawa Serta
Saat ini, kondisi semakin memilukan karena istri tersebut telah pergi sembari membawa serta kedua anak mereka. Berbagai upaya rekonsiliasi telah dilakukan Ahmad untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, namun semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
"Segala cara sudah saya tempuh. Saya sangat khawatir dengan kondisi psikologis kedua anak saya jika perceraian benar-benar terjadi. Apalagi, hubungan kami sudah terjalin selama sepuluh tahun," tambahnya dengan suara bergetar.
Permintaan Khusus untuk Bupati Musi Rawas
Dalam kondisi putus asa, Ahmad akhirnya memohon campur tangan Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud. Ia meminta agar diberikan sanksi tegas dengan membatalkan pelantikan istrinya sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketahanan keluarga di tengau perubahan status sosial dan ekonomi, serta menjadi pelajaran berharga tentang integritas pribadi dalam menjalani hubungan rumah tangga.
Artikel Terkait
Duka di Medan Sunggal: Siswi 12 Tahun Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung
Wasdig Komdigi Ungkap 115 Potensi Pelanggaran Data di Website, Layanan Web Dinilai Lebih Rentan
Gubernur Mualem Desak Dukungan Pusat untuk Penanganan Pascabencana Aceh
Keadilan yang Terbelah: Laras Faizati Dituntut Bui, Pelindas Affan Bebas Jerat Pidana