Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Kriteria dan Mekanisme Baru
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memaparkan detail penerapan prinsip restorative justice dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Penerapan konsep ini menjadi salah satu poin penting yang sedang dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Pemerintah.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mengajukan restorative justice berdasarkan draft RUU KUHAP. Kriteria pertama dan terpenting adalah harus adanya kesepakatan yang dicapai dari pihak korban.
Kriteria kedua membatasi penerapan restorative justice hanya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Syarat lainnya, restorative justice hanya dapat diberikan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya.
Dalam usulan Pemerintah, kesepakatan restorative justice perlu ditetapkan secara resmi di pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. RUU KUHAP juga mengatur secara spesifik mengenai jangka waktu pelaksanaannya.
Kesepakatan antara korban dan pelaku wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh hari setelah disetujui. Setelah kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, laporan perkara wajib dicabut dan tidak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, jika mekanisme restorative justice gagal karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, atau jika kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan di Piru
Menag Umar Sampaikan Ucapan dan Harapan Damai di Tahun Baru Imlek 2577