Kasus Penculikan Bilqis: Sindikat Diduga Manfaatkan Suku Anak Dalam
Seorang anak perempuan berusia 4 tahun asal Makassar, Bilqis, berhasil ditemukan setelah diculik dan disembunyikan di wilayah komunitas Suku Anak Dalam, Jambi. Kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan sindikat penculikan anak yang beroperasi di daerah tersebut.
Wahida Baharuddin Upa, seorang advokat dan pendamping masyarakat Suku Anak Dalam, dengan tegas menyangkal keterlibatan komunitasnya dalam tindak kriminal ini. Ia justru menduga bahwa Suku Anak Dalam bisa saja menjadi korban penipuan yang dirancang oleh para pelaku penculikan.
"Saya menduga ini adalah sebuah tipu muslihat yang dilakukan oleh para penculik," jelas Wahida dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Rabu, 12 November.
Ia menambahkan bahwa lokasi Suku Anak Dalam yang terpencil dan sulit diakses mungkin menjadi alasan para pelaku memilih tempat tersebut untuk menyembunyikan korban.
Wahida juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilainya semakin efektif dalam menangani kejahatan. Menurutnya, polisi kini memiliki kemampuan pelacakan yang canggih, bahkan hingga ke daerah terpencil.
"Para penculik mungkin tidak menyadari bahwa kemampuan polisi dalam melacak sudah sangat maju. Dengan penggunaan handphone saja, lokasi seseorang sudah dapat diketahui," ungkap Wahida.
Ia meyakini bahwa komunikasi via handphone yang digunakan para pelaku menjadi celah bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. "Saya yakin polisi kita memiliki sumber daya yang cerdas dan terampil," tambahnya.
Wahida juga berharap masyarakat memiliki perspektif yang lebih modern tentang Suku Anak Dalam. Ia menegaskan bahwa komunitas ini pada dasarnya terdiri dari orang-orang baik dan tidak jauh berbeda dengan warga masyarakat lainnya.
"Masyarakat Suku Anak Dalam jangan dibayangkan secara aneh-aneh. Memang mungkin mereka belum sepenuhnya mengenal teknologi seperti komputer atau listrik, tetapi mereka adalah orang-orang yang baik," tegas Wahida.
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Yuliana (SY, 30), Meriana (MA, 42), Adit Saputra (AS, 36), dan Nadia Hutri (NH, 29).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Bilqis pertama kali dijual oleh Sri Yuliana kepada Nadia Hutri dengan harga Rp 3 juta. Nadia kemudian menjualnya kembali kepada Adit Saputra dan Meriana, yang mengaku sebagai pasangan suami istri tanpa anak, dengan harga Rp 30 juta. Transaksi terakhir terjadi ketika Adit dan Meriana menjual Bilqis seharga Rp 80 juta kepada warga Suku Anak Dalam.
Artikel Terkait
Pemain Timnas Indonesia Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Makassar
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung