KPK Periksa Eks Direktur PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Pemeriksaan berfokus pada proses pembagian kuota tambahan haji antara program khusus dan reguler.
Pemeriksaan KPK Terkait Pembagian Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Subhan Cholid mengenai kebijakan pembagian kuota haji dengan komposisi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Selain itu, pemeriksaan juga mengarah pada kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag ini merupakan bagian dari penyidikan komprehensif yang dilakukan KPK terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pertemuan pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi yang menghasilkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam alokasi kuota tambahan tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun dalam implementasinya, kuota tambahan justru dibagi sama rata antara haji khusus dan reguler.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
KPK mengungkap adanya indikasi setoran dari penyelenggara travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel haji tersebut.
Mekanisme setoran diduga dilakukan melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum disalurkan kepada pejabat terkait di Kemenag. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.
Perkembangan Penyidikan KPK
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kementerian Agama dan kantor penyelenggara travel haji.
KPK saat ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara dalam kasus kuota haji ini.
Artikel Terkait
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan di Piru
Menag Umar Sampaikan Ucapan dan Harapan Damai di Tahun Baru Imlek 2577