KPK Periksa Eks Direktur PHU Kemenag, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun

- Rabu, 12 November 2025 | 13:24 WIB
KPK Periksa Eks Direktur PHU Kemenag, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun dalam implementasinya, kuota tambahan justru dibagi sama rata antara haji khusus dan reguler.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

KPK mengungkap adanya indikasi setoran dari penyelenggara travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel haji tersebut.

Mekanisme setoran diduga dilakukan melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum disalurkan kepada pejabat terkait di Kemenag. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

Perkembangan Penyidikan KPK

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kementerian Agama dan kantor penyelenggara travel haji.

KPK saat ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara dalam kasus kuota haji ini.


Halaman:

Komentar