Berdasarkan regulasi yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun dalam implementasinya, kuota tambahan justru dibagi sama rata antara haji khusus dan reguler.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
KPK mengungkap adanya indikasi setoran dari penyelenggara travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel haji tersebut.
Mekanisme setoran diduga dilakukan melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum disalurkan kepada pejabat terkait di Kemenag. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.
Perkembangan Penyidikan KPK
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kementerian Agama dan kantor penyelenggara travel haji.
KPK saat ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara dalam kasus kuota haji ini.
Artikel Terkait
ARRUKI dan LP3HI Gugat KPK via Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Reformasi Polri Prabowo: Sinergi Tim Baru & Transformasi Kultur Aparat
BPJS Kesehatan Gratis di Mempawah: Bupati Erlina Alokasikan Rp 42,48 Miliar
Pneumonia Rugikan Negara Rp8,7 Triliun: Gejala, Pencegahan, dan 9 Strategi PDPI