Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Resmi Berstatus Anak Berkonflik Hukum
Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Iman Imanuddin.
Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa pasal yang disangkakan kepada pelaku berinisial F ini antara lain:
- Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Penerapan Sistem Peradilan Anak
Kepolisian memastikan proses hukum akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Kebijakan ini diambil mengingat baik pelaku maupun korban dalam insiden ini masih berstatus anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut Cilangkap: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Angkot Saat Menyalip
Kepemimpinan Sejati: 3 Pilar Melayani dengan Hati, Pikiran, dan Tangan
PBNU Tegaskan Sikap Soal Video Viral Gus Elham: Penjelasan Lengkap Alissa Wahid
Pentingnya Kesehatan Mental & Anti-Bullying di Sekolah Pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta