Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Pelaku ABH, dan Pasal yang Dijerat

- Rabu, 12 November 2025 | 10:50 WIB
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Pelaku ABH, dan Pasal yang Dijerat
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditetapkan sebagai ABH - Kronologi dan Pasal yang Disangkakan

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Resmi Berstatus Anak Berkonflik Hukum

Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Iman Imanuddin.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa pasal yang disangkakan kepada pelaku berinisial F ini antara lain:

  • Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia

Penerapan Sistem Peradilan Anak

Kepolisian memastikan proses hukum akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Kebijakan ini diambil mengingat baik pelaku maupun korban dalam insiden ini masih berstatus anak di bawah umur.

Kronologi Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025, tepat saat kegiatan khotbah salat Jumat sedang berlangsung di lingkungan sekolah. Kejadian ini mengakibatkan 96 orang menjadi korban.

Temuan Penting dalam Penyidikan

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku merakit bahan peledak secara mandiri dengan panduan yang diakses dari internet. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku kerap mengakses situs gelap atau dark web.

Di lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan tujuh unit bom. Empat di antaranya dilaporkan telah meledak. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menyita sejumlah barang bukti pendukung.

Hingga saat ini, proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta masih terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar