Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Pelaku ABH, dan Pasal yang Dijerat

- Rabu, 12 November 2025 | 10:50 WIB
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Pelaku ABH, dan Pasal yang Dijerat

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Resmi Berstatus Anak Berkonflik Hukum

Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Iman Imanuddin.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa pasal yang disangkakan kepada pelaku berinisial F ini antara lain:

  • Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia

Penerapan Sistem Peradilan Anak

Kepolisian memastikan proses hukum akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Kebijakan ini diambil mengingat baik pelaku maupun korban dalam insiden ini masih berstatus anak di bawah umur.


Halaman:

Komentar