Pernyataan Keluarga Korban
Jelly Jeanne Lumintang, ibu kandung mendiang Gabriel, menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat memberikan keadilan. "Kami berharap persidangan berjalan dengan baik, sehingga hakim dapat mengambil keputusan bijaksana dan keluarga kami mendapatkan keadilan atas kematian anak tersayang yang diduga disebabkan kelalaian RSUP Kandou," ucap Jeanne.
Poin-Poin Penting dalam Gugatan Keluarga
Gugatan yang diajukan merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan rumah sakit:
- Kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan yang sesuai standar profesi medis dan prosedur operasional baku.
- Diduga tidak memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Penundaan tindakan medis darurat dengan alasan alat bor bedah (craniotome drill) dalam kondisi rusak, tanpa upaya antisipasi yang memadai.
- Pembiaran situasi yang berlarut-larut sehingga mengakibatkan memburuknya kondisi pasien dan berujung pada kematian Gabriel Sineleyan pada Juni 2025.
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia. Masyarakat kini menunggu proses hukum yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Proyek Drainase Dr. Soepomo Picu Kemacetan & Bahaya bagi Pejalan Kaki
Mahfud MD Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Perjanjian Pertahanan Indonesia-Australia: Prabowo & Albanese Perkuat Keamanan Kawasan
Perjanjian Keamanan Indonesia-Australia: Prabowo-Albanese Umumkan Era Baru Kerja Sama Pertahanan