Kronologi Lengkap Gugatan Hukum RSUP Kandou Manado: Diduga Kelalaian Medis Sebabkan Kematian Gabriel Sineleyan

- Rabu, 12 November 2025 | 08:06 WIB
Kronologi Lengkap Gugatan Hukum RSUP Kandou Manado: Diduga Kelalaian Medis Sebabkan Kematian Gabriel Sineleyan
Gugatan Hukum RSUP Kandou Manado: Kronologi Meninggalnya Gabriel Sineleyan

Keluarga Gugat RSUP Kandou Manado Diduga Akibatkan Kematian Pasien

Kasus meninggalnya Gabriel Sineleyan, seorang pasien di RSUP Prof. R. D. Kandou Manado, kini resmi berlanjut ke proses hukum. Keluarga menduga kuat adanya kelalaian rumah sakit yang berakibat pada kematian tersebut.

Sebuah gugatan perdata telah diajukan keluarga terhadap rumah sakit terkenal di Manado itu. Gugatan dengan nomor register 674/Pdt.G/2025/PN Mnd tersebut tercatat sudah didaftarkan pada 29 Oktober 2025.

Pihak Tergugat dalam Gugatan Kematian Pasien

Dalam dokumen gugatan, tidak hanya RSUP Prof. R. D. Kandou yang dituntut. Pihak keluarga juga mencantumkan Direktur Utama rumah sakit, Kepala Bagian Bedah Saraf, serta Kepala Instalasi ICU sebagai tergugat. Menariknya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga turut menjadi pihak tergugat dalam kasus dugaan malpraktik medis ini.

Jadwal Sidang Perdana Kasus RSUP Kandou

Perkara hukum ini rencananya akan mulai diperiksa di pengadilan pada Rabu, 12 November 2025. Keluarga Gabriel Sineleyan menunjuk tim kuasa hukum dari firma hukum A A Boham & partners untuk mendampingi proses persidangan.

Pernyataan Keluarga Korban

Jelly Jeanne Lumintang, ibu kandung mendiang Gabriel, menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat memberikan keadilan. "Kami berharap persidangan berjalan dengan baik, sehingga hakim dapat mengambil keputusan bijaksana dan keluarga kami mendapatkan keadilan atas kematian anak tersayang yang diduga disebabkan kelalaian RSUP Kandou," ucap Jeanne.

Poin-Poin Penting dalam Gugatan Keluarga

Gugatan yang diajukan merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan rumah sakit:

  1. Kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan yang sesuai standar profesi medis dan prosedur operasional baku.
  2. Diduga tidak memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  3. Penundaan tindakan medis darurat dengan alasan alat bor bedah (craniotome drill) dalam kondisi rusak, tanpa upaya antisipasi yang memadai.
  4. Pembiaran situasi yang berlarut-larut sehingga mengakibatkan memburuknya kondisi pasien dan berujung pada kematian Gabriel Sineleyan pada Juni 2025.

Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia. Masyarakat kini menunggu proses hukum yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar