Peneliti Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyatakan terdapat sejumlah informasi pada salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah dilegalisir namun sengaja ditutupi. Menurut analisanya, kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi dokumen resmi.
Bonatua menjelaskan bahwa salinan ijazah yang dimaksud merupakan dokumen yang digunakan dalam proses Pemilihan Umum sebelumnya. Ia menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian pada tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
"Ada indikasi kuat bahwa terjadi penutupan informasi pada bagian tanda tangan. Hal ini berpotensi menghambat proses verifikasi keaslian dokumen apabila dibandingkan dengan spesimen tanda tangan yang sah," jelas Bonatua dalam sebuah diskusi media.
Lebih lanjut, Bonatua menyampaikan bahwa setiap pembatasan informasi dalam dokumen resmi seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya legitimasi regulasi untuk setiap tindakan penutupan data dalam dokumen kenegaraan.
"Prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap pembatasan informasi disertai dengan dasar hukum yang kuat. Tanpa itu, muncul pertanyaan mengenai motivasi di balik penutupan data tersebut," tambahnya.
Artikel Terkait
11 Tanda Kemunduran Israel 2024: Krisis Militer, Ekonomi, dan Isolasi Global
Kisah Lengkap Penyelamatan Bilqis: Sindikat Jual Beli Anak di Facebook & Negosiasi Alat Tukar Mobil Pajero
Mahasiswa FISIP Unila Soroti Mandeknya 4 Kasus & Tuntut Reformasi Polri di Bandar Lampung
Whoosh Kereta Cepat: Dampak, Kontroversi, dan Keadilan Sosial yang Diabaikan