Bilqis, Anak 4 Tahun yang Diculik di Makassar, Diselamatkan dari Suku Anak Dalam di Jambi

- Selasa, 11 November 2025 | 18:18 WIB
Bilqis, Anak 4 Tahun yang Diculik di Makassar, Diselamatkan dari Suku Anak Dalam di Jambi

Bilqis, Anak 4 Tahun yang Diculik di Makassar, Berhasil Diselamatkan dari Suku Anak Dalam di Jambi

Setelah sempat diculik di Makassar, seorang anak perempuan berusia 4 tahun bernama Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dan diselamatkan oleh pihak kepolisian. Lokasi penemuan Bilqis berada di kawasan pedalaman hutan, tepatnya di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Penyelamatan ini terjadi pada hari Sabtu, setelah kejadian penculikan yang berlangsung pada hari Minggu.

Proses Negosiasi yang Dramatis dengan Suku Anak Dalam

Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Adi Gaffar, mengungkapkan bahwa proses penyelamatan Bilqis berlangsung sangat dramatis. Tantangan utama yang dihadapi timnya adalah keengganan warga Suku Anak Dalam untuk melepas Bilqis. Menurut penuturan Adi, warga SAD sudah menganggap Bilqis sebagai anak mereka sendiri, sehingga negosiasi untuk membawanya pulang berjalan sangat alot.

Praktik Adopsi Anak di Kalangan Suku Anak Dalam

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan kepala suku atau Tumenggung, terungkap bahwa praktik adopsi anak memang sudah biasa terjadi di kalangan Suku Anak Dalam. Ipda Adi Gaffar menjelaskan bahwa suku tersebut memiliki kebiasaan merawat anak-anak yang diadopsi. Salah satu motif adopsi ini adalah untuk memperbaiki keturunan. Informasi dari tersangka juga mengindikasikan bahwa sudah sering terjadi pengiriman anak untuk diadopsi oleh Suku Anak Dalam melalui seorang perantara.

Pengungkapan Jaringan Penculikan dan Perdagangan Anak

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis ini. Dua dari tersangka tersebut adalah Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42), yang berasal dari Kabupaten Merangin, Jambi. Modus operandi yang digunakan keduanya adalah berpura-pura sebagai pasangan suami istri yang sudah menikah selama sembilan tahun tetapi belum dikaruniai anak. Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali. Lebih lanjut, tersangka mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui platform media sosial TikTok dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Komentar