Eksekusi Lahan Jusuf Kalla di Makassar Libatkan Jenderal TNI-Polri, Begini Faktanya

- Selasa, 11 November 2025 | 17:20 WIB
Eksekusi Lahan Jusuf Kalla di Makassar Libatkan Jenderal TNI-Polri, Begini Faktanya

Status Kepemilikan Lahan Menurut ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status lahan sengketa. Menurut Nusron, PT Hadji Kalla sebagai entitas bisnis keluarga Jusuf Kalla merupakan pemilik sah lahan tersebut dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku.

"Tanah tersebut memiliki SHGB atas nama PT Hadji Kalla yang tercatat resmi di BPN dan memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Nusron dalam keterangan persnya.

Kompleksitas Sengketa Lahan

Sengketa lahan ini melibatkan tiga pihak utama: PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dari Lippo Group, dan seorang individu bernama Mulyono. Meskipun proses hukum belum tuntas, GMTD diketahui telah melakukan eksekusi di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah dengan mengirim surat resmi ke pengadilan di Makassar untuk mempertanyakan legalitas proses eksekusi yang dilakukan. Hal ini disebabkan belum adanya proses konstataring atau pengukuran ulang yang seharusnya mendahului eksekusi.

Hingga saat ini, pihak Markas Besar TNI, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi dalam kasus ini. Masyarakat menunggu kejelasan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah menarik perhatian nasional ini.


Halaman:

Komentar