Redenominasi Rupiah 2025: Penjelasan Lengkap, Contoh, dan Waspada Penipuan

- Senin, 10 November 2025 | 19:40 WIB
Redenominasi Rupiah 2025: Penjelasan Lengkap, Contoh, dan Waspada Penipuan
Redenominasi Rupiah 2025: Penjelasan Lengkap dan Dampaknya

Waspada Penipuan! Redenominasi Rupiah 2025 dan Cara Memahaminya

Isu redenominasi Rupiah yang digaungkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi perbincangan hangat. Sayangnya, momen ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Beredar kelakar di media sosial, "Gara-gara Pak Purbaya redenominasi rupiah, saya kehilangan 10 juta," yang menceritakan modus penipuan dengan mengatasnamakan kebijakan ini.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi adalah kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi sejumlah angka nol pada nominalnya. Penting untuk dipahami, redenominasi tidak mengurangi nilai daya beli uang. Kebijakan ini murni menyederhanakan penulisan dan transaksi tanpa mengubah nilai riil uang tersebut.

Kementerian Keuangan telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi ke dalam agenda strategis pemerintah, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Contoh Redenominasi Rupiah yang Perlu Dipahami

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi perubahan nominal uang setelah redenominasi:

  • Uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1.
  • Uang Rp 100.000 akan berubah menjadi Rp 100.

Perubahan ini hanya pada nominalnya saja. Harga barang dan jasa tidak akan berubah. Misalnya, jika sebelumnya satu gelas kopi harganya Rp 15.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp 15, dengan nilai yang setara.

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Redenominasi

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Tidak ada mekanisme penukaran uang yang memungut biaya atau meminta transfer dulu terkait redenominasi. Kebijakan resmi dari pemerintah akan disosialisasikan secara jelas dan terbuka melalui saluran-saluran resmi. Jangan mudah percaya pada tawaran yang mengatasnamakan kebijakan ini melalui telepon atau pesan singkat.

Dengan memahami esensi redenominasi, masyarakat tidak hanya terhindar dari misinformasi tetapi juga dari potensi penipuan yang mengincar ketidaktahuan publik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar