Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keadaan rekan-rekannya. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00, ia dilaporkan hilang. Pencarian pun dilakukan, dan akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area hutan di Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik, termasuk Prof. Dr. Haroen Atmodirono, menyimpulkan bahwa kematian Marsinah disebabkan oleh penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuhnya.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur kemudian dibentuk untuk menyelidiki kasus ini. Sebanyak 10 orang, termasuk pemilik PT CPS Yudi Susanto dan Kepala Personalia Mutiari, ditangkap dan didakwa terlibat. Satu dari mereka diduga merupakan anggota TNI.
Berdasarkan penyidikan, Marsinah diculik dan dibawa ke rumah Yudi Susanto di Surabaya. Setelah tiga hari disekap, ia dieksekusi oleh salah seorang tersangka.
Vonis Bebas dan Penutup Kisah Hukum
Meskipun pada tingkat pengadilan negeri Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara dan stafnya dihukum 4-12 tahun, vonis ini tidak bertahan. Melalui proses banding, Pengadilan Tinggi membebaskan Yudi Susanto. Keputusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan semua terdakwa bebas murni dari segala dakwaan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak hanya mengukuhkan dirinya sebagai pahlawan bagi kaum buruh, tetapi juga sebagai pengingat abadi akan perjuangan menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Artikel Terkait
Gempa M5,7 Guncang Jailolo, BMKG Imbau Warga Waspada
Pemerintah Batasi Program Makan Bergizi Gratis Hanya untuk Hari Sekolah
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek