3. Dugaan Abuse of Power dan Pembungkaman Kritik
FTA menyoroti penggunaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, termasuk Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE. Hal ini menimbulkan dugaan adanya "abuse of power" dan upaya pembungkaman kritik publik. FTA juga menduga adanya upaya untuk menahan para tersangka guna menghentikan usaha mereka mencari kebenaran.
Tuntutan Forum Tanah Air
Berdasarkan poin-poin tersebut, FTA menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam menangani perkara ini.
- Meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya.
- Menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis dilanjutkan.
- Menyatakan komitmen FTA untuk terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional dan internasional, serta berpotensi mengajukan laporan ke lembaga hukum internasional jika terbukti ada kriminalisasi.
Dalam pernyataannya, Tata Kesantra, yang disampaikan oleh Syafil Sjofyan, menegaskan bahwa sikap ini adalah "bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar demokrasi di Indonesia tidak kehilangan ruhnya; kebebasan berpendapat, transparansi, dan keadilan hukum."
FTA juga menegaskan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi massa, atau figur tertentu. Sikap ini dinyatakan lahir semata-mata dari komitmen menjaga martabat negara hukum dan kecintaan kepada tanah air.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Tata Kesantra (Ketua Umum) dan Donny Handricahyono (Ketua Umum Ketua Harian) dari New York pada 9 November 2025.
Artikel Terkait
Webinar RKAT Lembaga Zakat: Strategi Menyusun Anggaran & Target Anti-Gagal
7 Pahlawan Nasional Indonesia & Makna Hari Pahlawan 10 November untuk Generasi Muda
Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Resmi Diberikan Presiden Prabowo
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kondisi Terkini & Bantahan RS Soal Malpraktek