Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Ujian Keadilan Kasus Korupsi Jalan Nangka Depok
DEPOK – Sidang praperadilan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, menjadi sorotan publik. Hakim tunggal Yudi Dharma di Pengadilan Negeri Depok dijadwalkan membacakan putusan untuk perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Dpk, Selasa (11/11/2025). Perkara ini menguji komitmen penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Jalan Nangka Tapos
Kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pertama kali dibuka pada 20 Agustus 2018. Polisi menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,7 miliar.
Penyidik Polresta Depok kala itu, Kombes Didik Sugiarto, menyatakan penetapan tersangka didasari dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan melibatkan audit BPKP Jawa Barat. Berbagai barang bukti juga telah disita.
Misteri Penghentian Penyidikan dan SKPP
Perjalanan hukum kasus ini terhenti secara tiba-tiba. Kedua tersangka tidak pernah ditahan. Kemudian, ditemukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor: S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim tertanggal 30 Juni 2022 untuk nama Nur Mahmudi Ismail.
SKPP ini ditemukan oleh Advokat Adnan M. Balfas, yang mewakili korban perampasan tanah di Kaveling DPR, Kelurahan Pengasinan dan Bedahan, Sawangan, Depok.
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, Ini Alasannya
Ledakan SMAN 72: Mendikbud Abdul Muti Kunjungi Korban & Update Kondisi Terduga Pelaku
Bahlil: Ini Alasan Golkar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kepala Hamas: Gaza Suara Hati Nurani Palestina, Serukan Dukungan Arab dan Islam