Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Ujian Keadilan Kasus Korupsi Jalan Nangka Depok
DEPOK – Sidang praperadilan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, menjadi sorotan publik. Hakim tunggal Yudi Dharma di Pengadilan Negeri Depok dijadwalkan membacakan putusan untuk perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Dpk, Selasa (11/11/2025). Perkara ini menguji komitmen penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Jalan Nangka Tapos
Kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pertama kali dibuka pada 20 Agustus 2018. Polisi menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,7 miliar.
Penyidik Polresta Depok kala itu, Kombes Didik Sugiarto, menyatakan penetapan tersangka didasari dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan melibatkan audit BPKP Jawa Barat. Berbagai barang bukti juga telah disita.
Misteri Penghentian Penyidikan dan SKPP
Perjalanan hukum kasus ini terhenti secara tiba-tiba. Kedua tersangka tidak pernah ditahan. Kemudian, ditemukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor: S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim tertanggal 30 Juni 2022 untuk nama Nur Mahmudi Ismail.
SKPP ini ditemukan oleh Advokat Adnan M. Balfas, yang mewakili korban perampasan tanah di Kaveling DPR, Kelurahan Pengasinan dan Bedahan, Sawangan, Depok.
Kecacatan Hukum dalam Proses SKPP
Adnan M. Balfas menilai penerbitan SKPP cacat hukum. Pertama, proses tidak mengikuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-001/A/JA/02/2019. Aturan ini menyebutkan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah harus dikendalikan langsung oleh Jampidsus, bukan Kejaksaan Negeri setempat.
Kedua, berkas perkara yang dikirim Kapolresta Depok pada September 2018 semestinya diteruskan ke Jampidsus, namun hal ini tidak dilakukan. Keanehan lain adalah penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2012 yang telah dicabut pada 2019.
Dugaan Mafia Hukum dan Tanah di Depok
Adnan M. Balfas juga menyinggung kuatnya praktik mafia hukum dan mafia tanah di Depok. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa Nur Mahmudi Ismail terlibat dalam perampasan tanah rakyat dengan memanfaatkan surat keputusan dan akta palsu, yang membatalkan hampir 300 sertifikat hak milik (SHM).
"Bagaimana mungkin PTUN Bandung, PTTUN, bahkan Mahkamah Agung bisa larut dalam pembodohan seperti ini?" ujar salah satu korban yang mendampingi proses hukum ini.
Menanti Putusan Praperadilan yang Berkeadilan
Putusan praperadilan pada 11 November 2025 dinilai sebagai momen krusial. Masyarakat menanti apakah hakim akan membatalkan SKPP yang dinilai cacat hukum tersebut atau justru mengukirkannya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian integritas penegak hukum Indonesia. Apakah hukum bisa ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu dan kekuasaan.
Adnan M. Balfas menegaskan perjuangan tidak berhenti di sini. "Tulisan ini akan terus bersambung," tegasnya, "dalam pembongkaran kasus pembebasan mantan wali kota, sekda, mafia tanah, dan mafia hukum yang merampas tanah rakyat."
Artikel Terkait
Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Lakban di Penginapan Bandar Lampung
Jurnalis Bone Gelar Pertandingan Sepak Bola untuk Pererat Sinergi Jelang Hari Pers 2026
Kurang Waspada, Pikap Tabrak Ambulans di Jember
Lakers Kalahkan Warriors dalam Duel Sengit Tanpa Dončić dan Curry