Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7 November 2025
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 7 November 2025, saat penyerahan uang ketiga berlangsung. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan 13 orang dan uang tunai sebesar Rp 500 juta sebagai barang bukti. Sebelum OTT, Bupati Sugiri diduga telah meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus.
Dugaan Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi
Selain suap jabatan, KPK juga mengungkap praktik suap dalam proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024. Sucipto, sebagai pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek 10% (senilai Rp 1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri.
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Sugiri sebesar Rp 225 juta dari Yunus (2023-2025) dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama EK pada Oktober 2025.
Identifikasi Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Berikut adalah keempat tersangka yang ditetapkan KPK:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono)
- Sucipto (Pihak Swasta)
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Serukan People Power untuk Makzulkan Gibran pada 2026
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, 163 Masih Hilang
PDIP Tolak Tegas Wacana Pilkada Lewat DPRD, Sebut Langsung Harga Mati
Ketika Cinta Dinilai Berlebihan: Dilema Perempuan dalam Ruang Emosi yang Tak Setara