Bupati Ponorogo Ditahan KPK: Kronologi Suap Jabatan & Proyek RSUD Rp 14 M

- Minggu, 09 November 2025 | 01:30 WIB
Bupati Ponorogo Ditahan KPK: Kronologi Suap Jabatan & Proyek RSUD Rp 14 M

Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7 November 2025

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 7 November 2025, saat penyerahan uang ketiga berlangsung. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan 13 orang dan uang tunai sebesar Rp 500 juta sebagai barang bukti. Sebelum OTT, Bupati Sugiri diduga telah meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus.

Dugaan Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi

Selain suap jabatan, KPK juga mengungkap praktik suap dalam proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024. Sucipto, sebagai pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek 10% (senilai Rp 1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Sugiri sebesar Rp 225 juta dari Yunus (2023-2025) dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama EK pada Oktober 2025.

Identifikasi Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Berikut adalah keempat tersangka yang ditetapkan KPK:

  1. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
  2. Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
  3. Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono)
  4. Sucipto (Pihak Swasta)

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK.


Halaman:

Komentar