Klaster Kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (TT).
Reaksi dan Komitmen Para Tersangka
Dari Mekkah, Muhammad Rizal Fadillah menegaskan tidak merasa gentar. Ia menyebut kasus ini sebagai bagian dari politik kekuasaan dan menyerukan reformasi di tubuh kepolisian yang dinilainya tidak profesional dan tidak independen.
Roy Suryo juga menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan perjuangan, menyatakan bahwa publik memahami adanya target kriminalisasi dalam kasus ini. Pernyataan serupa disampaikan oleh Rismon Sianipar dan Rustam Effendi, yang menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir.
Seruan Tim Advokasi
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis berkomitmen untuk terus membongkar kasus ini. Mereka menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan yang mereka klaim dilakukan untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan pribadi.
Mereka menegaskan pentingnya membersihkan Indonesia dari warisan sejarah yang mereka sebut sebagai aib, yaitu adanya pemimpin dengan dokumen pendidikan yang dipertanyakan keasliannya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Kronologi & Pasalnya
AS dan Inggris Cabut Sanksi Ahmad al-Sharaa: Dampak & Latar Belakang
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Berhasil Diamankan, Motif Balas Dendam Diduga Kuat
UIN Palangka Raya Resmi Diresmikan, Pacu Pembangunan SDM di Kalimantan