Faisol, salah satu sumber, menyatakan bahwa PPPK perlu dilihat sebagai penghargaan atas pengabdian tenaga honorer. Ia juga menambahkan bahwa jika afirmasi sebelumnya merupakan yang terakhir, maka rekrutmen PPPK selanjutnya akan terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, PPPK didorong untuk terus meng-upgrade diri sembari aktif mengusulkan regulasi yang dapat melindungi posisinya. Dengan adanya regulasi yang jelas di masa mendatang, keberlanjutan kerja PPPK dapat lebih terjamin, bahkan berpotensi disertai peningkatan jenjang dan kesejahteraan.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat
Herlambang menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat adalah agenda wajib yang tidak boleh diabaikan oleh PPPK. Permintaan regulasi harus sejalan dengan peningkatan kinerja yang nyata agar dapat berlanjut sesuai harapan.
Sebelum pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berikutnya, seluruh PPPK harus aktif mengawal regulasi terkait keberlanjutan kontrak kerjanya, termasuk perjuangan untuk mendapatkan dana pensiun bulanan.
Artikel Terkait
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Amran Serukan Kolaborasi Saudagar Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Puncak Arus Balik Lebaran, Penumpang Bandara Tembus 583 Ribu Orang
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Banjir dan Longsor di Sulsel Tiga Hari ke Depan