Faisol, salah satu sumber, menyatakan bahwa PPPK perlu dilihat sebagai penghargaan atas pengabdian tenaga honorer. Ia juga menambahkan bahwa jika afirmasi sebelumnya merupakan yang terakhir, maka rekrutmen PPPK selanjutnya akan terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, PPPK didorong untuk terus meng-upgrade diri sembari aktif mengusulkan regulasi yang dapat melindungi posisinya. Dengan adanya regulasi yang jelas di masa mendatang, keberlanjutan kerja PPPK dapat lebih terjamin, bahkan berpotensi disertai peningkatan jenjang dan kesejahteraan.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat
Herlambang menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat adalah agenda wajib yang tidak boleh diabaikan oleh PPPK. Permintaan regulasi harus sejalan dengan peningkatan kinerja yang nyata agar dapat berlanjut sesuai harapan.
Sebelum pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berikutnya, seluruh PPPK harus aktif mengawal regulasi terkait keberlanjutan kontrak kerjanya, termasuk perjuangan untuk mendapatkan dana pensiun bulanan.
Artikel Terkait
UIN Palangka Raya Resmi Diresmikan, Pacu Pembangunan SDM di Kalimantan
Revitalisasi AI STIK Lemdiklat Polri: Strategi Wujudkan Polri Presisi & Smart Policing
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Rencana Penjatahan dan Evakuasi Warga
Fakta Foto Viral Ahmad Sahroni & Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Kisah Sebenarnya