Kunci Keberlanjutan Kerja PPPK: Tingkatkan Kompetensi dan Kawal Regulasi
Meningkatkan kompetensi merupakan langkah kritis bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum masa kontrak kerja berakhir. Hal ini berfungsi sebagai pelindung agar PPPK tidak mudah diputus hubungan kerjanya.
Pentingnya Revisi dan Pengawalan Regulasi untuk PPPK
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan, Herlambang Susanto, menekankan perlunya revisi dan pengawalan perjuangan berkelanjutan bagi PPPK. Langkah ini tidak hanya dilakukan ketika kontrak hampir habis, tetapi harus direncanakan sejak dini dengan peningkatan kinerja dan kompetensi yang konsisten.
Herlambang menegaskan bahwa kinerja yang bagus akan menghilangkan alasan pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang kontrak kerja seorang PPPK. Selain itu, PPPK juga disarankan untuk mempersiapkan harapan masa depan dan langkah-langkah yang perlu diambil dari sekarang.
PPPK Harus Mampu Upgrade Diri dan Usulkan Regulasi
Faisol, salah satu sumber, menyatakan bahwa PPPK perlu dilihat sebagai penghargaan atas pengabdian tenaga honorer. Ia juga menambahkan bahwa jika afirmasi sebelumnya merupakan yang terakhir, maka rekrutmen PPPK selanjutnya akan terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, PPPK didorong untuk terus meng-upgrade diri sembari aktif mengusulkan regulasi yang dapat melindungi posisinya. Dengan adanya regulasi yang jelas di masa mendatang, keberlanjutan kerja PPPK dapat lebih terjamin, bahkan berpotensi disertai peningkatan jenjang dan kesejahteraan.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat
Herlambang menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat adalah agenda wajib yang tidak boleh diabaikan oleh PPPK. Permintaan regulasi harus sejalan dengan peningkatan kinerja yang nyata agar dapat berlanjut sesuai harapan.
Sebelum pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berikutnya, seluruh PPPK harus aktif mengawal regulasi terkait keberlanjutan kontrak kerjanya, termasuk perjuangan untuk mendapatkan dana pensiun bulanan.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Bantah Kekhawatiran Dominasi Jenderal di Komisi Reformasi Polri
KPK Analisis Keterangan Saksi yang Terseretkan Nama Ida Fauziyah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3
Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI
Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie: Pertemanan Panjang dari Diskusi Hukum hingga Tumpangan ke Hotel Indonesia