Persada 212 Bogor Desak Pemerintah Larang Kegiatan Jemaat Ahmadiyah
Bogor, SI Online - Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni (Persada) 212 Kabupaten Bogor secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera menghentikan seluruh aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.
Ketua Persada 212 Kabupaten Bogor, Endy KH, dalam keterangan persnya pada Jumat, 7 November 2025, menyatakan bahwa JAI masih aktif melakukan kegiatan. Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa pada pekan tersebut, JAI akan menggelar sebuah acara yang diduga memicu keresahan di kalangan ulama dan masyarakat.
Endy menegaskan bahwa keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, aktivitas kelompok ini juga telah dilarang di seluruh Indonesia sejak tahun 1980.
Dasar Hukum Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia
Persada 212 Kabupaten Bogor merinci sejumlah landasan hukum yang melarang kegiatan JAI, di antaranya:
- Fatwa MUI Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah.
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2008.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan JAI.
- Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 450/721 Tahun 2020.
Permintaan Tegas untuk Bupati Bogor
Berdasarkan dasar hukum tersebut, organisasi ini meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengambil langkah tegas. Tindakan yang diminta mencakup pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan pelaksanaan larangan beraktivitas di Kabupaten Bogor.
Tujuan dari permintaan ini, seperti ditegaskan Endy, adalah untuk mencegah masyarakat agar tidak tersesat dan sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat Kabupaten Bogor.
Diketahui, Jemaat Ahmadiyah Indonesia berencana mengadakan sebuah seminar pada Sabtu, 8 November 2025, yang bertempat di Kampus Mubarok, Kemang, Kabupaten Bogor. Poster mengenai acara ini telah beredar luas dan diklaim menimbulkan keresahan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA