Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya

- Jumat, 07 November 2025 | 14:50 WIB
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya

Persada 212 Bogor Desak Pemerintah Larang Kegiatan Jemaat Ahmadiyah

Bogor, SI Online - Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni (Persada) 212 Kabupaten Bogor secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera menghentikan seluruh aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.

Ketua Persada 212 Kabupaten Bogor, Endy KH, dalam keterangan persnya pada Jumat, 7 November 2025, menyatakan bahwa JAI masih aktif melakukan kegiatan. Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa pada pekan tersebut, JAI akan menggelar sebuah acara yang diduga memicu keresahan di kalangan ulama dan masyarakat.

Endy menegaskan bahwa keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, aktivitas kelompok ini juga telah dilarang di seluruh Indonesia sejak tahun 1980.

Dasar Hukum Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia

Persada 212 Kabupaten Bogor merinci sejumlah landasan hukum yang melarang kegiatan JAI, di antaranya:


Halaman:

Komentar